Polres Majalengka melalui Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap tuntas kasus pengeroyokan yang sempat meresahkan masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga kuat terlibat dalam tindak kekerasan tersebut, pada Rabu (12/11/2025).
Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian wajah, termasuk memar pada kening sebelah kiri dan bagian hidung.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian, melalui Kasat Reskrim AKP Udiyanto menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di area Alun-alun Majalengka. “Begitu menerima laporan dari korban, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan kedua pelaku. Saat ini keduanya telah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Udiyanto.
Kasat Reskrim menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Majalengka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus bukti bahwa setiap laporan warga ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
Selain itu, Polres Majalengka juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap permasalahan secara damai dan bijak tanpa menggunakan kekerasan, guna menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka.
Melalui langkah penegakan hukum yang tegas dan transparan ini, Satreskrim Polres Majalengka kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan rasa aman serta menegakkan supremasi hukum demi terciptanya ketertiban dan keadilan di tengah masyarakat.










