Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi online. Yang mengejutkan, pelaku utama dalam kasus ini adalah seorang mahasiswa berinisial RFL (23).
Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardias, menjelaskan bahwa tersangka RFL ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memperdagangkan dua perempuan, berinisial MY (Amel) dan RSI (Karin), untuk layanan seksual demi keuntungan pribadi. RFL menjalankan aksinya melalui media sosial.
“Modus operandi dari tersangka yakni memperdagangkan dua perempuan, MY (Amel) dan RSI (Karin), untuk layanan seksual melalui platform media sosial demi keuntungan pribadi,” ujar Idas, Jumat (1/8/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas di sebuah penginapan. Polisi segera melakukan penggerebekan di Penginapan OYO SA di Jalan Kidang Pananjung pada Selasa malam (29/7/2025). Di sana, polisi menemukan dua perempuan bersama tiga pria. Setelah pemeriksaan, satu pria, RFL, diduga kuat sebagai mucikari.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat utama untuk menjalankan aksinya. RFL kini terancam hukuman berat di bawah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Ini adalah pesan tegas bahwa tidak ada tempat untuk praktik perdagangan orang di wilayah hukum Polres Pangandaran,” tegas AKP Idas.
Menariknya, pengungkapan kasus ini bertepatan dengan Hari Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang jatuh pada 30 Juli, memperkuat pesan moral dan hukum terhadap pelaku kejahatan serupa.