Polres Pangandaran bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar terus melakukan pendalaman terkait dugaan aktivitas investasi ilegal pada aplikasi MBA (MBAstak Limited Company) yang marak beredar di wilayah Kabupaten Pangandaran.
Hingga saat ini, penyidik telah menerima pengaduan dari masyarakat dengan jumlah yang signifikan. Tercatat sebanyak 1.996 orang datang langsung ke posko pengaduan yang didirikan di Polres Pangandaran. Selain itu, sebanyak 394 orang juga melaporkan melalui tautan online di nomor 082133118110. Laporan-laporan ini menjadi bagian dari proses penelaahan dan pengumpulan data awal dalam rangka penyelidikan.
Kapolres Pangandaran, AKBP Ikrar Potawari, melalui Kasi Humas Aiptu Yusdiana, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menggali lebih dalam mengenai alur penyebaran informasi investasi yang diduga ilegal ini di tengah masyarakat.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 (dua puluh dua) orang saksi,” ujar Aiptu Yusdiana melalui pesan singkat, Minggu (15/2/2026) sore.
Polisi masih terus mendalami keterangan dari saksi-saksi terkait untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam investasi ilegal ini.
“Saat ini kami masih fokus pada penelaahan, pengumpulan data awal, dan permintaan keterangan saksi-saksi,” kata Aiptu Yusdiana.
Lebih lanjut, Aiptu Yusdiana menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan koordinasi antara penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Polres Pangandaran untuk mendalami aspek legalitas serta melakukan penelusuran transaksi digital yang berkaitan dengan aplikasi MBA. Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara komprehensif dan profesional.
“Seluruh keterangan saksi saat ini masih dalam tahap verifikasi dan pencocokan data guna memastikan fakta yang akurat di lapangan,” ucap Aiptu Yusdiana.
Pihak penyidik menegaskan bahwa proses pengumpulan bahan keterangan akan terus berjalan hingga diperoleh gambaran yang utuh sebagai dasar penentuan langkah hukum selanjutnya. Polres Pangandaran dan Ditreskrimsus Polda Jabar berkomitmen untuk mengungkap tuntas kasus investasi ilegal ini dan menyeret para pelaku ke pengadilan.
“Kami imbau masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran investasi berbasis aplikasi yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa kejelasan izin resmi. Warga yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan diminta segera melapor ke nomor aduan 082-133-118-110 untuk membantu proses penyelidikan,” imbau Aiptu Yusdiana.
Kasus dugaan investasi ilegal MBA ini menjadi perhatian serius bagi Polres Pangandaran dan Ditreskrimsus Polda Jabar. Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari praktik investasi bodong yang merugikan.








Discussion about this post