Polres Pangandaran Larang Warga Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Satlantas Polres Pangandaran, meminta masyarakat untuk tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya.

Kasatlantas Polres Pangandaran AKP Asep Nugraha mengatakan penggunaan sepeda listrik hanya untuk di jalan lingkungan dan gang kecil.

“Tidak boleh ke jalanan umum. Dari dulu sudah kita imbau. Kalau untuk kawasan wisata masih bolehkan,” katanya Rabu (17/7).

Dia mengatakan, himbauan itu sudah disampaikan kepada penjual dan juga pengguna atau pembeli, secara berkala.

“Kalau ke jalan, lalu terjadi kecelakaan, sementara sepeda listrik ini tidak ada surat-suratnya, nanti mereka tidak akan dapat jasaraharja,” katanya.

Ia tidak memungkiri bahwa penggunaan sepeda listrik di Kabupaten Pangandaran cukup banyak, tidak terkecuali di kalangan anak-anak.

Baca Juga  Polsek Tarogong Cek TKP Anak Tenggelam di Situ Ciburial

Salah seorang pengguna sepeda listrik Miming (34) mengaku tidak tahu aturan bahwa yang ia gunakan itu tidak boleh ia bawa ke jalan raya.

“Belum tahu, yang lain juga banyak yang bawa ke jalan kok,” katanya.

Namun ia setuju, jika penggunaan sepeda listrik di jalan, hanya untuk orang dewasa saja, sementara anak-anak tidak boleh.

“Kalau aturannya seperti itu, saya sih setuju-setuju saja,” ucapnya.