No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Pangandaran Ringkus Pengedar Obat Keras Jenis Eksimer dan Double L, 761 Butir Obat Diamankan

Juli 4, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polres Pangandaran Ringkus Pengedar Obat Keras Jenis Eksimer dan Double L, 761 Butir Obat Diamankan

Pangandaran, Jawa Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran berhasil mengungkap peredaran obat keras tanpa izin edar jenis Eksimer dan Double L. Seorang tersangka, S (29), warga Dusun Nengok, Desa Pejaten, Kecamatan Sidamulih, diringkus di depan pos ronda Dusun Pondok Lombok, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, pada Rabu (25/6/2025) malam.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, menjelaskan bahwa S telah lama menjadi target operasi kepolisian. Setelah beberapa kali melakukan pengintaian, akhirnya Polisi berhasil menangkap S dan mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan mencakup 761 butir obat keras jenis Eksimer, 110 butir obat Double L, satu buah tas rempang, dan satu unit ponsel.

Dari hasil penyelidikan, tersangka telah menjalankan praktik peredaran obat-obatan terlarang ini selama sekitar satu tahun dengan sasaran masyarakat umum hingga pelajar. Tersangka memperoleh barang tersebut secara online dan mengedarkannya secara langsung di wilayah Pangandaran.

Baca Juga  Menkes: Program Cek Kesehatan Gratis adalah Mimpi Prabowo untuk Sehatkan Rakyat Indonesia

“Modus operandi pelaku cukup cerdik,” ujar AKBP Mujianto. “Ia memanfaatkan kemudahan transaksi online untuk mendapatkan obat-obatan tersebut, kemudian mengedarkannya secara langsung kepada konsumen.” imbuhnya

Polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi untuk mengungkap jaringan distribusi obat ilegal ini lebih jauh. Tersangka dijerat Pasal 439 juncto Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Pangandaran dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

ShareTweetSend
Previous Post

Pelaku Penganiayaan Ustaz di Tasikmalaya Ternyata Residivis

Next Post

Sebelas Remaja Diamankan Polisi Usai Tawuran di Bogor, Delapan Senjata Tajam di Sita

BeritaTerkait

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026
Berita

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026
Berita

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.