Pangandaran, Jawa Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran berhasil mengungkap peredaran obat keras tanpa izin edar jenis Eksimer dan Double L. Seorang tersangka, S (29), warga Dusun Nengok, Desa Pejaten, Kecamatan Sidamulih, diringkus di depan pos ronda Dusun Pondok Lombok, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pangandaran, pada Rabu (25/6/2025) malam.
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, menjelaskan bahwa S telah lama menjadi target operasi kepolisian. Setelah beberapa kali melakukan pengintaian, akhirnya Polisi berhasil menangkap S dan mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti yang diamankan mencakup 761 butir obat keras jenis Eksimer, 110 butir obat Double L, satu buah tas rempang, dan satu unit ponsel.
Dari hasil penyelidikan, tersangka telah menjalankan praktik peredaran obat-obatan terlarang ini selama sekitar satu tahun dengan sasaran masyarakat umum hingga pelajar. Tersangka memperoleh barang tersebut secara online dan mengedarkannya secara langsung di wilayah Pangandaran.
“Modus operandi pelaku cukup cerdik,” ujar AKBP Mujianto. “Ia memanfaatkan kemudahan transaksi online untuk mendapatkan obat-obatan tersebut, kemudian mengedarkannya secara langsung kepada konsumen.” imbuhnya
Polisi juga telah memeriksa tiga orang saksi untuk mengungkap jaringan distribusi obat ilegal ini lebih jauh. Tersangka dijerat Pasal 439 juncto Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Pangandaran dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.