No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Pangandaran Tangkap 4 Pelaku Admin Judi Online

November 20, 2024
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Pangandaran Tangkap 4 Pelaku Admin Judi Online

Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus judi online atau judol. Melalui jajaran Satreskrim Polres Pangandaran, 4 pelaku pembuat sekaligus admin judi online berhasil ditangkap.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan empat tersangka yang ditahan itu diantaranya ABH 1, 17 tahun, ABH 2, 16 tahun, AAN (22) dan ES (23). Mereka merupakan warga di Kecamatan Padaherang dan seluruhnya diamankan pada 14 November 2024 lalu.

“Kedua pelaku anak di bawah umur dan dua orang pelaku sudah dewasa,” kata Kapolres Pangandaran, Rabu (20/11/2024)

Kapolres menjelaskan bahwa salah satu pelaku yang masih berusia 17 tahun, berperan sebagai pembuat 2 situs, lalu pelaku lainnya yang masih berusia 16 tahun membantu mempromosikannya kepada konsumen melalui media sosial.

“Kemudian dua pelaku lainnya berinisial AN (22 tahun) dan ES (23 tahun) berperan aktif dalam promosi situs menggunakan akun media sosial milik orang lain tanpa izin,” katanya.

Baca Juga  Polres Indramayu dan Kemenag Perkuat Sinergi Cegah Kenakalan Remaja dan Jaga Kondusivitas Ramadan

Untuk menarik konsumen, pelaku memainkan permainan judi online tersebut, kemudian mengajak konsumen untuk masuk dan melakukan deposit melalui website yang ditawarkan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 9 handphone, 3 laptop, 2 unit PC dan 3 monitor yang digunakan oleh pelaku

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 45 ayat 3 Juncto pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Atau Pasal 3 atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 Undang Undang RI nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. “Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” ucapnya.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Pangandaran jangan ada lagi yang main dan tergiur atas iming-iming kemenangan dari judi online.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cimahi Musnahkan Ribuan Knalpot Brong yang Meresahkan Masyarakat

Next Post

Polres Sukabumi Kota Berkomitmen Dukung Swasembada Pangan, Tanam 5000 Bibit Jagung dan Tebar 2500 Bibit Ikan Nila

BeritaTerkait

Sinergitas TNI-Polri Berantas Premanisme di Cirebon Kota, 11 Orang Diamankan
Berita

Sinergitas TNI-Polri Berantas Premanisme di Cirebon Kota, 11 Orang Diamankan

Mei 16, 2025
Aparat Gabungan Indramayu Tindak Tegas Pungli di Pasar Sandang Jatibarang
Berita

Aparat Gabungan Indramayu Tindak Tegas Pungli di Pasar Sandang Jatibarang

Mei 15, 2025
Polres Majalengka Amankan Aksi May Day Buruh dengan Pendekatan Humanis
Berita

Polres Majalengka Amankan Aksi May Day Buruh dengan Pendekatan Humanis

Mei 15, 2025

Berita Terbaru

Sinergitas TNI-Polri Berantas Premanisme di Cirebon Kota, 11 Orang Diamankan
Berita

Sinergitas TNI-Polri Berantas Premanisme di Cirebon Kota, 11 Orang Diamankan

Mei 16, 2025

Aparat Gabungan Indramayu Tindak Tegas Pungli di Pasar Sandang Jatibarang

Aparat Gabungan Indramayu Tindak Tegas Pungli di Pasar Sandang Jatibarang

Mei 15, 2025
Polres Majalengka Amankan Aksi May Day Buruh dengan Pendekatan Humanis

Polres Majalengka Amankan Aksi May Day Buruh dengan Pendekatan Humanis

Mei 15, 2025
Polres Tasikmalaya Kota Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Subsidi

Polres Tasikmalaya Kota Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Subsidi

Mei 15, 2025
Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Penambangan Emas Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Kasus Penambangan Emas Ilegal, Dua Pelaku Ditangkap

Mei 15, 2025
Tim SAR Gabungan Cari Pendaki Hilang di Gunung Cikuray Garut

Tim SAR Gabungan Cari Pendaki Hilang di Gunung Cikuray Garut

Mei 15, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.