Berita  

Polres Pangandaran Ungkap Kasus Pengoplosan BBM Ilegal, Lima Tersangka Diamankan

Avatar photo

Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di sebuah gudang di Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran dengan melakukan penyelidikan mendalam.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami mendapati adanya kegiatan pencampuran BBM jenis Pertamax dengan cairan kimia yang disebut ‘putihan’ dengan perbandingan 2:8. Campuran tersebut kemudian disimpan dalam tangki berkapasitas 1.000 hingga 15.000 liter sebelum diedarkan ke masyarakat,” ungkap Kapolres.

Petugas mengamankan lima tersangka: AH, VT, AP, HM, dan AY. Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam proses pengolahan dan distribusi BBM oplosan.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi lima tandon BBM berkapasitas 1.000 liter, empat drum BBM oplosan, 58 jerigen berisi BBM oplosan, serta berbagai peralatan seperti selang, nozzle, corong, dan zat pewarna.

Kapolres Pangandaran menegaskan bahwa BBM oplosan ini sangat berbahaya bagi kendaraan dan lingkungan.. Penggunaan BBM oplosan dapat merusak mesin kendaraan dan meningkatkan risiko kebakaran. Bahan kimia yang digunakan juga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca Juga  Peringatan HUT ke-44 Satpam, Sinergi Polri dan Satpam dalam Memperkokoh Keamanan Nasional

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Polres Pangandaran akan terus memeriksa para tersangka, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan juga akan dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.

Sebagai upaya pencegahan, Polres Pangandaran akan meningkatkan patroli dan pengawasan terhadap distribusi BBM. Masyarakat diimbau untuk membeli BBM di tempat resmi dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait BBM oplosan.

“Kami berkomitmen menindak tegas praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kapolres.

Polres Pangandaran mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan bersama.

 

(s/tm)