No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Hukum

Polres Purwakarta Amankan Pelaku Penganiayaan di Jatiluhur

April 29, 2025
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
Polres Purwakarta Amankan Pelaku Penganiayaan di Jatiluhur

Satreskrim Polres Purwakarta mengamankan pelaku penganiayaan yang terjadi pada Minggu (27/04/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, di Jatiluhur, Purwakarta.

Petugas menangkap dua orang pelaku hanya beberapa jam usai kejadian yang tidak jauh dari lokasi kejadian.

Wakapolres Purwakarta Kompol Sosialisman Muhammad Natsir mengungkapkan bahwa kedua pelaku itu merupakan anak yang masih di bawah umur, yakni ALH (15) dan RAW (13). Keduanya kini berstatus Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH).

“Kami mengamankan dua orang, yaitu ALH adalah cucu dari korban dan RAW adalah teman ALH. Kejadian penganiayaan dalam rumah tangga atau anggota keluarga yang dilakukan oleh ALH kepada kakeknya atau korban di dasari karena sakit hati sering di marahi,” ujar Wakapolres, Senin (28/04/2025).

Karena sering dimarahi oleh korban, ALH menceritakan hal ini kepada RAW, dan keduanya merencanakan untuk membunuh korban.

Peristiwa bermula saat ALH meminjam motor korban pada Sabtu (26/4) pukul 14.30 WIB dengan alasan mengantarkan celana ke teman, Namun, ALH tak kunjung pulang hingga keesokan harinya. Ia baru kembali Minggu pagi (27/4) pukul 06.00 WIB bersama RAW

Usai pulang ke rumah, ALH di marahi oleh kakeknya dan rencana pembunuhan semakin memuncak. ALH mengambil pisau dapur dan mencoba menusuk leher korban. Korban sempat menghindar dan lari ke warung, namun ALH dan RAW menyeretnya kembali lalu menyabetkan pisau ke tangan dan kaki korban

Baca Juga  Jaringan Pembuat Obat Keras Terbongkar, Polda Jabar Ungkap Dua Pabrik di Tasikmalaya dan Bandung

RAW bahkan memberikan pisau lain kepada ALH saat korban sempat merebut pisau pertama.  Setelah menyabetkan pisau ke kepala dan tangan korban, ALH membungkus korban dengan seprai dan berencana membuang jenazah ke kebun bambu di belakang rumah sebelum akhirnya perbuatan mereka terendus.

“Beruntung saat peristiwa terjadi, seorang tetangga sempat menggedor rolling door warung, sehingga kedua anak tersebut melarikan diri. Sadar, korban masih selamat, tetangga tersebut langsung meminta tolong warga lainnya, agar korban bisa dibawa ke rumah sakit,” ungkapnya.

Kedua ABH melarikan diri, namun berhasil ditangkap beberapa jam kemudian.

Berdasarkan pemeriksaan, kedua ABH tidak dalam pengaruh obat-obatan atau minuman keras.  Mereka dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan/atau Pasal 354 Ayat (1) dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana terkait penganiayaan.

Korban Suyono masih dalam kondisi kritis di RSUD Bayu Asih Purwakarta.

ShareTweetSend
Previous Post

Aksi Cepat Polresta Bogor Kota Cegah Tawuran Antar Remaja di Tanah Sareal

Next Post

KLARIFIKASI HOAX – FALSE CONTEXT [SALAH] Video Ibadah Umat Muslim yang Diklaim Meniru Cara Kristen

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.