Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba.
Seorang pria berinisial S alias Ujang (33), warga Desa Kadumekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, ditangkap pada Selasa, 22 April 2025, sekitar pukul 00.55 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 15 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 7,16 gram dan sebuah ponsel merek VIVO yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Wahyudi menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku.
“Ujang ditangkap setelah kami menerima informasi dari warga mengenai aktivitasnya yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi tersebut terbukti benar, Petugas kemudian melakukan penangkapan pada Selasa, 22 April 2025 sekitar pukul 00.55 WIB,” ujar Kasat Narkoba, Kamis (24/4/25).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara lima hingga dua puluh tahun.
Saat ini, Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas Kapolres Purwakarta.
“Sebagaimana arahan Bapak Kapolres, kami berkomitmen untuk memerangi narkoba dan mengajak masyarakat bersinergi menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.