Polres Purwakarta mencatat prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkotika. Selama periode Juli hingga September 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap 20 kasus dan menangkap 23 tersangka.
Dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (9/9/2025), Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut meliputi 9 perkara peredaran sabu, 5 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi, 5 kasus tembakau sintetis, dan 1 kasus ganja.
“Dalam tiga bulan ini, kami berhasil mengungkap 20 kasus dengan total 23 tersangka,” ujar AKBP Anom.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, termasuk 662,48 gram sabu, 101 gram ganja, 16.021 butir obat keras terbatas, dan 63,28 gram tembakau sintetis. Selain itu, turut diamankan 20 unit ponsel, 6 timbangan digital, 6 sepeda motor, dan uang tunai Rp3,3 juta.
Modus operandi para pelaku bervariasi, mulai dari sistem cash on delivery (COD), menggunakan peta lokasi untuk pengambilan barang, hingga transaksi langsung. Pengungkapan dilakukan di berbagai wilayah di Kabupaten Purwakarta, bahkan satu kasus berhasil diungkap di Kabupaten Kuningan.
Kapolres menambahkan, tiga dari 23 tersangka adalah residivis kasus serupa.
“Pengungkapan kali ini menjadi yang terbesar sepanjang tahun 2025. Dari jumlah barang bukti yang diamankan, diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 13 ribu jiwa dengan nilai mencapai hampir Rp1 miliar,” jelas AKBP Anom.
Para tersangka yang berasal dari berbagai latar belakang kini dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.