No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Purwakarta Bongkar 20 Kasus Narkoba, 23 Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti Ratusan Gram Sabu

September 10, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polres Purwakarta Bongkar 20 Kasus Narkoba, 23 Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti Ratusan Gram Sabu

Polres Purwakarta mencatat prestasi gemilang dalam memberantas peredaran narkotika. Selama periode Juli hingga September 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap 20 kasus dan menangkap 23 tersangka.

Dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (9/9/2025), Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan bahwa kasus-kasus tersebut meliputi 9 perkara peredaran sabu, 5 kasus penyalahgunaan sediaan farmasi, 5 kasus tembakau sintetis, dan 1 kasus ganja.

“Dalam tiga bulan ini, kami berhasil mengungkap 20 kasus dengan total 23 tersangka,” ujar AKBP Anom.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, termasuk 662,48 gram sabu, 101 gram ganja, 16.021 butir obat keras terbatas, dan 63,28 gram tembakau sintetis. Selain itu, turut diamankan 20 unit ponsel, 6 timbangan digital, 6 sepeda motor, dan uang tunai Rp3,3 juta.

Baca Juga  37 Tersangka Narkotika Dibekuk Satnakoba Polres Bogor

Modus operandi para pelaku bervariasi, mulai dari sistem cash on delivery (COD), menggunakan peta lokasi untuk pengambilan barang, hingga transaksi langsung. Pengungkapan dilakukan di berbagai wilayah di Kabupaten Purwakarta, bahkan satu kasus berhasil diungkap di Kabupaten Kuningan.

Kapolres menambahkan, tiga dari 23 tersangka adalah residivis kasus serupa.

“Pengungkapan kali ini menjadi yang terbesar sepanjang tahun 2025. Dari jumlah barang bukti yang diamankan, diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 13 ribu jiwa dengan nilai mencapai hampir Rp1 miliar,” jelas AKBP Anom.

Para tersangka yang berasal dari berbagai latar belakang kini dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Polresta Bogor Kota Juara 1 Lomba Polisi Cilik se-Jawa Barat, Kapolda: Ini Wadah Bentuk Karakter Bangsa

Next Post

Tiga Pengedar Ganja di Karawang Ditangkap, Polisi Amankan 3,5 Kg Ganja

BeritaTerkait

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026
Berita

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026
Berita

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Berita Terbaru

Berita

Virus Nipah: Pemerintah Siapkan Sistem Deteksi Dini, Masyarakat Diminta Waspada

Januari 29, 2026

Indonesia Siap Fasilitasi Dialog Inklusif di Myanmar, Tawarkan Pengalaman Rekonsiliasi dan Otonomi Daerah

Januari 29, 2026

Eliano Reijnders Siap Kembali Perkuat Persib Lawan Persis Solo, Tekad Jaga Puncak Klasemen Super League!

Januari 29, 2026

Polda Jabar Gencar Dukung Swasembada Pangan, Gandeng Kelompok Tani Tanam Jagung di Lahan 750 Hektare dan Berikan Bantuan Alsintan

Januari 29, 2026

Polres Subang Turut Sukseskan Penanaman Jagung Serentak 750 Hektare, Dukung Penuh Swasembada Pangan Nasional

Januari 29, 2026

Polres Ciamis Perkenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini, Gelar Polisi Sahabat Anak di TK Amilul Muminin

Januari 29, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.