No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Purwakarta Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten, 6 Tersangka Ditangkap

September 25, 2025
in Berita, Daerah, Hukum, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Polres Purwakarta Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten, 6 Tersangka Ditangkap

Polres Purwakarta berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah Subang, Jawa Barat, Kamis (25/9/2025). Enam tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti 15 unit sepeda motor.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom, menjelaskan bahwa sindikat ini beranggotakan enam orang, yaitu CR, DS, FT, dan BP (warga Subang), RA (warga Karawang), dan J (warga Purwakarta). Para pelaku telah melancarkan aksinya lintas kabupaten di 24 TKP, meliputi Purwakarta, Subang, dan Karawang.

“Adapun modus operandi para pelaku, terlebih dahulu dengan berkeliling mengintai motor-motor yang diparkir di ruang terbuka,” ujar AKBP Anom.

Menurut Anom, setelah menemukan target, mereka menggasak motor dengan menggunakan kunci astag. Selain itu, mereka juga mencari motor yang tidak dikunci dengan mendorong atau menendang motor yang menjadi incaran.

Baca Juga  Respon Cepat, Polres Banjar Evakuasi Korban Kecelakaan ke RSOP Ciamis dengan Ambulans Sidokkes

“Setelah berhasil, mereka bawa kabur dengan cara di-step hingga ke markas sindikat tersebut di daerah Subang, Jawa Barat, kemudian dijual ke daerah Karawang,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil menyita barang bukti 15 unit sepeda motor berbagai merek, 10 plat nomor, dan 2 unit rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku.

“Para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” ujarnya.

Anom menambahkan bahwa pihak kepolisian masih memburu tiga orang lainnya yang masih buron dan tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO).

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Karawang Tangkap Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti Senilai Rp125 Juta

Next Post

Satlantas Polres Garut Tanamkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini Melalui Polisi Sahabat Anak

BeritaTerkait

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026
Berita

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026
Berita

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Berita Terbaru

Berita

Waspada! Banjir Surut, Penyakit Mengintai, Dinkes Bekasi Imbau Terapkan PHBS

Januari 27, 2026

Menlu Sugiono: Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Demi Perjuangkan Kemerdekaan Palestina

Januari 27, 2026

Era Herdman Dimulai: 4 Bintang Eropa Berpotensi Dinaturalisasi, Perkuat Timnas Indonesia di FIFA Series 2026!

Januari 27, 2026

Tragedi Brutal di Liga 4: Tiga Pemain Dihukum Seumur Hidup, Sepak Bola Indonesia dalam Sorotan!

Januari 27, 2026

Polwan Polres Subang Berikan Trauma Healing Ceria untuk Anak-Anak Korban Banjir Pamanukan

Januari 27, 2026

Polres Karawang Siaga Penuh di Lokasi Banjir, Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Januari 27, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.