Berita  

Polres Purwakarta Grebek Home Industry Tembakau Sintetis

Satres Narkoba Polres Purwakarta menggerebek tempat produksi tembakau sintetis rumahan di wilayah Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, (20/08/2024)

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengungkapkan bahwa produksi tembakau sintetis itu dijalankan oleh seorang pemuda asal Desa Parakanlima, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, AS (25) yang dibekuk petugas di rumahnya saat akan meracik tembakau sintetis.

“Pelaku ini sudah memproduksi tembakau sintetis ini baru berjalan dua bulan. Pelaku belajar membuat tembakau sintetis ini di wilayah Jakarta yang berguru kepada rekan dalam jaringan peredarannya,” Ujar Kapolres Purwakarta, Kamis (29/8/2024).

Kapolres menyebut, awalnya pelaku membeli bibit zat kimia sebanyak 25 gram seharga Rp. 48 juta rupiah yang dibelinya melalui akun media sosial. Dalam proses pembuatan narkoba jenis ini, pelaku memasukkan bibit zat kimia kedalam mangkok dan dicampur dengan 8 botol alkohol ukuran 100 ml menggunakan botol dot ukuran 400 ml.

Baca Juga  Polres Indramayu Lakukan Pengamanan Kedatangan Calon Jamaah Haji

“Setelah itu, pelaku mencampur bahan tersebut dengan cara diaduk menggunakan sendok dalam sebuah baskom yang sudah berisi tembakau sebanyak 700 gram,” ungkap Lilik.

Ia menambahkan, setelah tembakau tersebut dikeringkan menjadi tembakau sintetis dan kemudian dimasukkan ke dalam plastik klip untuk dijual dengan harga paket 5 gram sebesar Rp500 ribu serta paket 20 gram sebesar Rp 4 juta.

Setelah berhasil memproduksi, kata Kapolres, pelaku ini menjual barangnya secara online dan sebagian mereka pasarkan di wilayah Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar