No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Purwakarta Grebek Home Industry Tembakau Sintetis

Agustus 29, 2024
in Berita
Reading Time: 2 mins read

Satres Narkoba Polres Purwakarta menggerebek tempat produksi tembakau sintetis rumahan di wilayah Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, (20/08/2024)

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengungkapkan bahwa produksi tembakau sintetis itu dijalankan oleh seorang pemuda asal Desa Parakanlima, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, AS (25) yang dibekuk petugas di rumahnya saat akan meracik tembakau sintetis.

“Pelaku ini sudah memproduksi tembakau sintetis ini baru berjalan dua bulan. Pelaku belajar membuat tembakau sintetis ini di wilayah Jakarta yang berguru kepada rekan dalam jaringan peredarannya,” Ujar Kapolres Purwakarta, Kamis (29/8/2024).

Kapolres menyebut, awalnya pelaku membeli bibit zat kimia sebanyak 25 gram seharga Rp. 48 juta rupiah yang dibelinya melalui akun media sosial. Dalam proses pembuatan narkoba jenis ini, pelaku memasukkan bibit zat kimia kedalam mangkok dan dicampur dengan 8 botol alkohol ukuran 100 ml menggunakan botol dot ukuran 400 ml.

Baca Juga  SAMBUT HARI BHAYANGKARA KE-78, POLDA JABAR GELAR DOA BERSAMA

“Setelah itu, pelaku mencampur bahan tersebut dengan cara diaduk menggunakan sendok dalam sebuah baskom yang sudah berisi tembakau sebanyak 700 gram,” ungkap Lilik.

Ia menambahkan, setelah tembakau tersebut dikeringkan menjadi tembakau sintetis dan kemudian dimasukkan ke dalam plastik klip untuk dijual dengan harga paket 5 gram sebesar Rp500 ribu serta paket 20 gram sebesar Rp 4 juta.

Setelah berhasil memproduksi, kata Kapolres, pelaku ini menjual barangnya secara online dan sebagian mereka pasarkan di wilayah Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar

ShareTweetSend
Previous Post

Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Kunjungan Kerja Presiden RI di wilayah Kota Bandung

Next Post

Jelang Pilkada, Kapolsek Jatiwangi Majalengka Lakukan Silaturahmi dengan Tokoh Agama untuk Ciptakan Situasi Kondusif

BeritaTerkait

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan
Berita

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Juli 7, 2025
Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat
Berita

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026
CEK FAKTA

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025

Berita Terbaru

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan
Berita

Santunan Anak Yatim di Kampung Cisalopa, Polres Bogor Hadir sebagai Mitra dan Penjaga Keamanan

Juli 7, 2025

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Respon Cepat dan Efektif, Polres Garut Raih Juara 1 Layanan 110 Terbaik Jawa Barat

Juli 7, 2025
[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

[HOAKS] Kementerian ATR/BPN Bantah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Diambil Alih Negara Tahun 2026

Juli 7, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Juli 6, 2025
Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Juli 6, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.