No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Purwakarta Ringkus Dua Pemuda Pembeli Sabu Lewat Instagram

Januari 12, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 2 mins read
Polres Purwakarta Ringkus Dua Pemuda Pembeli Sabu Lewat Instagram

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil membongkar perdagangan narkoba yang dilakukan melalui media sosial Instagram.

Dua pemuda, CA alias Bejo (29) dan DM (29), ditangkap di Gang Anyelir, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025.

Keduanya diamankan bersama barang bukti sabu seberat 5,68 gram yang rencananya akan diedarkan kembali.

“Narkotika jenis sabu ini dibeli oleh Bejo dan DM dari melalui media sosial Instagram dan melakukan transaksi COD (Cash On Delivery) untuk mendapatkan barang tersebut,” jelas Kasat Res Narkoba AKP Yudi Wahyudi.

Saat penangkapan, polisi juga menemukan 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang tersimpan di kamar kontrakan pelaku.

“Dari kedua pelaku, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan bruto 5,68 gram,” ungkap Yudi.

Tim Satres Narkoba Polres Purwakarta juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk sebuah timbangan digital warna abu-abu dan dua unit handphone iPhone.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Panyingkiran Sambangi Warga Desa Jatiserang

Seluruh barang bukti beserta para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.  Yudi menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan implementasi Program Asta Cita Presiden RI dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan salah satu langkah nyata dari Polres Purwakarta dalam mendukung program Asta Cita, yang bertujuan untuk memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Satres Narkoba Polres Purwakarta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat,” tutup Yudi.

Tags: polres pur
ShareTweetSend
Previous Post

Polres Indramayu Intensifkan Patroli Malam, Cegah Gangguan Kamtibmas

Next Post

Polres Indramayu Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu Di Jatibarang

BeritaTerkait

No Content Available

Berita Terbaru

Polresta Bandung Bangun Dapur SPPG Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Berita

Polrestabes Bandung Berhasil Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bandung

Juli 22, 2025

Polresta Bandung Bangun Dapur SPPG Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Polresta Bandung Bangun Dapur SPPG Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Juli 22, 2025
Cegah Tawuran, Polisi Bogor Amankan Pelajar Pengonsumsi Miras

Cegah Tawuran, Polisi Bogor Amankan Pelajar Pengonsumsi Miras

Juli 22, 2025
Kamtibmas Tetap Jadi Fokus Utama Polres Bogor

Kamtibmas Tetap Jadi Fokus Utama Polres Bogor

Juli 22, 2025
Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Operasi Patuh Lodaya 2025 di Sukabumi

Ratusan Pelanggar Lalu Lintas Terjaring Operasi Patuh Lodaya 2025 di Sukabumi

Juli 22, 2025
Polres Cimahi Ungkap 21 Kasus Narkoba, 23 Tersangka Diamankan

Proses Hukum Pemerkosaan Cianjur Berlanjut, Korban Dapat Pendampingan

Juli 22, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.