Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil membongkar perdagangan narkoba yang dilakukan melalui media sosial Instagram.
Dua pemuda, CA alias Bejo (29) dan DM (29), ditangkap di Gang Anyelir, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Keduanya diamankan bersama barang bukti sabu seberat 5,68 gram yang rencananya akan diedarkan kembali.
“Narkotika jenis sabu ini dibeli oleh Bejo dan DM dari melalui media sosial Instagram dan melakukan transaksi COD (Cash On Delivery) untuk mendapatkan barang tersebut,” jelas Kasat Res Narkoba AKP Yudi Wahyudi.
Saat penangkapan, polisi juga menemukan 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang tersimpan di kamar kontrakan pelaku.
“Dari kedua pelaku, anggota kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan bruto 5,68 gram,” ungkap Yudi.
Tim Satres Narkoba Polres Purwakarta juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk sebuah timbangan digital warna abu-abu dan dua unit handphone iPhone.
Seluruh barang bukti beserta para pelaku langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Yudi menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan implementasi Program Asta Cita Presiden RI dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan salah satu langkah nyata dari Polres Purwakarta dalam mendukung program Asta Cita, yang bertujuan untuk memberantas narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Satres Narkoba Polres Purwakarta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.
“Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat,” tutup Yudi.