Purwakarta, Jawa Barat – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil menangkap dua pemuda asal Kabupaten Purwakarta, PT (18) dan MRM (19), yang terlibat dalam peredaran tembakau sintetis. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Purwakarta dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.
Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. PT terlebih dahulu diamankan di depan sebuah rumah di Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta pada Sabtu (16/11/2024). Saat ditangkap, PT ditemukan membawa kantong plastik hitam yang berisi 12 bungkus plastik klip bening, masing-masing berisi narkotika jenis tembakau sintetis, yang disimpan di saku sweaternya.
“Penangkapan dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap PT, yang mengungkapkan bahwa tembakau sintetis tersebut dibeli bersama MRM secara patungan,” kata Yudi saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Jumat (22/11/2024).
Berdasarkan keterangan PT, Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap MRM di kediamannya di Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta. Saat dilakukan penggeledahan di rumah MRM, petugas menemukan beberapa barang bukti, antara lain kantong plastik hitam berisi lima bungkus plastik klip bening bekas kemasan tembakau sintetis.
“Kemudian sebuah timbangan digital, 4 lembar kertas pembungkus rokok, isolasi bekas pakai, korek api gas, dan handphone merk Realme warna ungu milik MRM,” ucapnya.
Kedua tersangka mengakui bahwa mereka membeli tembakau sintetis tersebut melalui media sosial Instagram seharga Rp 1 juta, hasil patungan antara keduanya. “Mereka membeli tembakau sintetis dari akun Instagram @Kingofasgardian_51 atau @Pollux.ltd51 untuk kemudian dijual kembali,” ujar Yudi.
Dari kedua tersangka, Polisi menyita 12 bungkus plastik klip berisi tembakau sintetis, 3 bungkus plastik hitam yang berisi tembakau sintetis, serta berbagai barang bukti lainnya, termasuk dua handphone dan timbangan digital. “Dan total berat tembakau sintetis yang diamankan mencapai 35,50 gram,” katanya.
PT dan MRM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya kini diamankan di Polres Purwakarta untuk penyelidikan lebih lanjut.