Polres Purwakarta Ringkus Dua Pengedar Sabu di Campaka

Polres Purwakarta berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Campaka dengan mengamankan dua tersangka pengedar sabu. AR (30) dan D (37) ditangkap di Kampung Pasar Minggu, Desa Campaka, Senin (16/6/2025) malam. Kini keduanya mendekam di tahanan Polres Purwakarta, sementara polisi memburu pemasok sabu mereka.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat.

“Penangkapan AR merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka D,” ujar Yudi.

Saat penangkapan AR, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan: 48 paket sabu siap edar dalam plastik klip dan enam paket sabu dalam microtube, dengan total berat bruto 23,9 gram. Jumlah ini menunjukkan skala peredaran sabu yang cukup besar di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, AR dan D dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berat, hingga 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.

AKP Yudi menegaskan, Polres Purwakarta tak akan berhenti sampai di sini.

“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar di wilayah Purwakarta, Kami berkomitmen membersihkan Purwakarta dari bahaya narkoba.” tegasnya.

Keberhasilan ini juga berkat peran aktif masyarakat.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Kerja sama seperti ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” ucap AKP Yudi.

Ia berharap masyarakat semakin berani melaporkan informasi terkait peredaran narkoba untuk menciptakan Purwakarta yang aman dan bebas dari barang haram tersebut.

Exit mobile version