Polres Purwakarta berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka pengedar sabu, IN (37) dan R (38), pada Rabu (5/2/2025). Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kedua tersangka, warga Desa Maracang dan Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao, ditangkap di lokasi berbeda. IN diamankan di sekitar Jalan Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Purwamekar, sementara R ditangkap di Desa Cilangkap.
Penggerebekan yang dilakukan petugas menghasilkan barang bukti yang cukup mengejutkan: 48 paket sabu dengan berat bruto 32,88 gram yang disembunyikan dalam bungkus bekas kopi Kapal Api. Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain seperti timbangan digital, isolasi hitam bekas pakai, dan dua unit handphone.
Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja sama yang baik antara polisi dan masyarakat.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar,” ujar AKP Yudi Wahyudi,Rabu (12/2/2025).
atas perbuatannya Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.