No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Purwakarta Tangkap Kades Legoksari dan Anaknya, Diduga Aniaya Warga di Cafe

Desember 4, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 mins read
Polres Purwakarta Tangkap Kades Legoksari dan Anaknya, Diduga Aniaya Warga di Cafe

Polres Purwakarta terus berkomitmen menjalankan tugasnya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Hal ini terbukti dengan penangkapan Cecep Mulyana (52), Kepala Desa Legoksari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, bersama anak kandungnya, AM (22), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta pada Kamis (21/11/2024) lali, sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang berinisial AD (40).

“Kami mengamankan kedua pelaku setelah menerima laporan dari korban yang mengaku dianiaya oleh mereka,” ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP M Arwin Bachar, saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Selasa (3/12/2024).

Arwin menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi di area Cafe Alfin dan Masjid Endan Andansih. “Setelah merima laporan penganiayaan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga  Polres Sukabumi Gelar FGD Tanggulangi Kenakalan Remaja

Saat ini, Cecep Mulyana dan anaknya, AM, telah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Jatanras Polres Purwakarta dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua terduga pelaku kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Polres Purwakarta tetap berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan tegas. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

ShareTweetSend
Previous Post

Satpolairud Polres Garut Sigap, Evakuasi Nelayan Usai Tabrakan Kapal di Pantai Selatan Garut

Next Post

Polres Majalengka Siaga Amankan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024

BeritaTerkait

Kapolresta Cirebon Beri Ceramah Kamtibmas ke Ratusan Santri di Ponpes Babakan Ciwaringin
Berita

Kapolresta Cirebon Beri Ceramah Kamtibmas ke Ratusan Santri di Ponpes Babakan Ciwaringin

Agustus 23, 2025
Polresta Cirebon Amankan 1,7 Kg Ganja, Empat Pengedar Diringkus
Berita

Polresta Cirebon Amankan 1,7 Kg Ganja, Empat Pengedar Diringkus

Agustus 23, 2025
Polres Tasikmalaya Kota Gelar Ekspedisi Kebangsaan, Rangkul Ormas dan Pemuda Jaga Persatuan
Berita

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Ekspedisi Kebangsaan, Rangkul Ormas dan Pemuda Jaga Persatuan

Agustus 23, 2025

Berita Terbaru

Kapolresta Cirebon Beri Ceramah Kamtibmas ke Ratusan Santri di Ponpes Babakan Ciwaringin
Berita

Kapolresta Cirebon Beri Ceramah Kamtibmas ke Ratusan Santri di Ponpes Babakan Ciwaringin

Agustus 23, 2025

Polresta Cirebon Amankan 1,7 Kg Ganja, Empat Pengedar Diringkus

Polresta Cirebon Amankan 1,7 Kg Ganja, Empat Pengedar Diringkus

Agustus 23, 2025
Polres Tasikmalaya Kota Gelar Ekspedisi Kebangsaan, Rangkul Ormas dan Pemuda Jaga Persatuan

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Ekspedisi Kebangsaan, Rangkul Ormas dan Pemuda Jaga Persatuan

Agustus 23, 2025
Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polres Ciamis Gencar Patroli Anti-Premanisme

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polres Ciamis Gencar Patroli Anti-Premanisme

Agustus 23, 2025
Polres Garut Dalami Kasus Narkoba yang Libatkan Pelajar, Jaringan Terus Dikejar

Polres Garut Dalami Kasus Narkoba yang Libatkan Pelajar, Jaringan Terus Dikejar

Agustus 23, 2025
Polsek Jalancagak Gagalkan Aksi Tawuran Pelajar di Kasomalang, Sembilan Diamankan

Polsek Jalancagak Gagalkan Aksi Tawuran Pelajar di Kasomalang, Sembilan Diamankan

Agustus 23, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.