Polres Purwakarta terus berkomitmen menjalankan tugasnya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Hal ini terbukti dengan penangkapan Cecep Mulyana (52), Kepala Desa Legoksari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, bersama anak kandungnya, AM (22), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta pada Kamis (21/11/2024) lali, sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang berinisial AD (40).
“Kami mengamankan kedua pelaku setelah menerima laporan dari korban yang mengaku dianiaya oleh mereka,” ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP M Arwin Bachar, saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Selasa (3/12/2024).
Arwin menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi di area Cafe Alfin dan Masjid Endan Andansih. “Setelah merima laporan penganiayaan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Saat ini, Cecep Mulyana dan anaknya, AM, telah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Jatanras Polres Purwakarta dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Polres Purwakarta tetap berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan tegas. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.