No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Purwakarta Tangkap Kades Legoksari dan Anaknya, Diduga Aniaya Warga di Cafe

Desember 4, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polres Purwakarta Tangkap Kades Legoksari dan Anaknya, Diduga Aniaya Warga di Cafe

Polres Purwakarta terus berkomitmen menjalankan tugasnya dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Hal ini terbukti dengan penangkapan Cecep Mulyana (52), Kepala Desa Legoksari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta, bersama anak kandungnya, AM (22), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap warga.

Penangkapan kedua pelaku dilakukan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta pada Kamis (21/11/2024) lali, sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang berinisial AD (40).

“Kami mengamankan kedua pelaku setelah menerima laporan dari korban yang mengaku dianiaya oleh mereka,” ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP M Arwin Bachar, saat dikonfirmasi Tribunjabar.id, Selasa (3/12/2024).

Arwin menjelaskan bahwa penganiayaan terjadi di area Cafe Alfin dan Masjid Endan Andansih. “Setelah merima laporan penganiayaan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga  Patroli Gabungan Polrestabes Bandung Ringkus 19 Terduga Geng Motor

Saat ini, Cecep Mulyana dan anaknya, AM, telah menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Jatanras Polres Purwakarta dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kedua terduga pelaku kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Polres Purwakarta tetap berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan tegas. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

ShareTweetSend
Previous Post

Satpolairud Polres Garut Sigap, Evakuasi Nelayan Usai Tabrakan Kapal di Pantai Selatan Garut

Next Post

Polres Majalengka Siaga Amankan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pilkada Serentak 2024

BeritaTerkait

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026
Berita

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026
Berita

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.