Jajaran Polres Purwakarta berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AR (33), warga Kampung Citapen, Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, pada Kamis, 10 April 2025. AR diduga telah melakukan penggelapan dana senilai sekitar Rp200 juta melalui modus penipuan arisan, investasi, dan tabungan Lebaran.
Korbannya sebagian besar merupakan ibu rumah tangga yang tergiur oleh janji keuntungan besar yang ditawarkan AR.
Penangkapan AR dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sukatani, IPDA Suko, bersama anggota Polsek Sukatani.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah sejumlah korban melapor ke pihak kepolisian karena merasa tertipu oleh arisan dan investasi fiktif yang dijalankan oleh AR.
“Pelaku mengaku sebagai pemilik arisan, investasi, dan tabungan Lebaran. Ia menerima sejumlah uang dari para korban dengan janji imbal hasil yang menggiurkan. Namun, setelah kegiatan berjalan, pelaku tidak dapat memberikan keuntungan maupun mengembalikan uang para korban,” jelas Kapolres Purwakarta, Jumat (11/04/25)
Kejadian ini sempat menimbulkan keresahan di masyarakat, dengan sejumlah warga yang merasa dirugikan mendatangi rumah AR di Kampung Citapen. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, polisi segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Mapolsek Sukatani.
Saat ini, AR tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Sukatani guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Purwakarta mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi atau arisan yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.
“Sebelum ikut dalam kegiatan investasi, arisan, atau paket Lebaran, pastikan informasi yang diberikan benar dan jelas. Jangan mudah tergiur dengan imbal hasil tinggi,” tegas Kapolres
Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan indikasi penipuan serupa.
(s/tm)