Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pemuda berinisial DH (26) ditangkap di kontrakannya di Gang Rusa IV, Kelurahan Nagri Kidul, Senin (7/7/2025), setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat.
Penggeledahan di kontrakan DH membuahkan hasil signifikan. Polisi menyita barang bukti berupa 6.557 butir obat keras tanpa izin edar, terdiri dari 4.634 butir pil berwarna kuning bertuliskan MF (diduga Hexymer) dan 1.923 butir Tramadol. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp875.000.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, mengungkapkan bahwa DH mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial Y yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“DH dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.” Ungkap AKP Yudi Wahyudi
Penangkapan DH menunjukkan kesigapan Polres Purwakarta dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Polisi mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Purwakarta.