Polres Purwakarta menggelar konferensi pers terkait tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum (22/10/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Jabar untuk meningkatkan kepercayaan publik melalui pengungkapan kasus-kasus atensi. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus tersebut.
Kombes Pol Hendra menjelaskan bahwa aksi kekerasan dilakukan sekelompok pemuda yang mencari lawan untuk duel, membawa senjata tajam mencari target secara acak. Dari penyelidikan, terjadi empat peristiwa kekerasan di Purwakarta, termasuk penyerangan di Sukatani, kekerasan di Plered, dan pengrusakan mobil. Polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian.
Polisi menetapkan empat tersangka, yaitu D.A alias T (21), R.A alias O (24), D.L.S (18), dan A.R.S (17), seluruhnya warga Purwakarta. Mereka dijerat pasal tentang kekerasan di muka umum. Kasus ini menjadi perhatian serius karena aksi kekerasan yang terorganisir dan meresahkan masyarakat.
Kombes Pol Hendra mengapresiasi respon cepat Polres Purwakarta dalam menangani kasus ini. Ia mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terlibat dalam tindakan kekerasan. Polisi akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum.
Kasus ini tengah dalam penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Purwakarta. Polres Purwakarta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, dan berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk kriminalitas.










