Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pria di Desa Kiarapedes, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta. Kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial JH (45) di kediamannya, Senin (12/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Uyun Saepul Uyun, menjelaskan bahwa identitas pelaku teridentifikasi berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi. Diketahui, tersangka merupakan rekan korban yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Motif peristiwa ini dipicu oleh persoalan utang-piutang. Korban menagih sisa utang sebesar Rp100 ribu yang belum dibayarkan oleh tersangka, hingga terjadi cekcok yang berujung pada kontak fisik dan penganiayaan menggunakan senjata tajam,” ungkap AKP Uyun kepada awak media.
Akibat pendarahan hebat, korban meninggal dunia di lokasi kejadian di depan sebuah bekas bangunan kandang ayam. Saat ini, tersangka JH telah ditahan di Mapolres Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.










