No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pencurian Domba, Dua Pelaku Ditangkap

Juni 4, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Purwakarta Ungkap Kasus Pencurian Domba, Dua Pelaku Ditangkap

Aksi pencurian tiga ekor domba yang dilakukan oleh dua kakak beradik, MB (60) dan ER (45) terjadi di Kampung Cikadu, Desa Wanawali, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.

Kedua pelaku yang beraksi pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 03.30 WIB menyatroni kandang domba yang berada di belakang rumah korban. Namun, upaya tersebut gagal total setelah dipergoki warga. Keduanya pun ditangkap.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan motif pencurian tersebut murni ekonomi.

“Karena harga hewan kurban sedang naik, pelaku memanfaatkan momen ini untuk menjual domba curian demi keuntungan,” ujar Kapolres Purwakarta, Rabu (4/6/2025).

Kedua pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi D 1435 AHF untuk melancarkan aksinya.  Mereka memasukkan tiga ekor domba jantan dewasa ke dalam mobil sebelum mencoba melarikan diri.  Namun, berkat kesigapan warga, mereka berhasil diamankan.

Baca Juga  Kapolri Pimpin Serah Terima Tongkat Estafet Kepemimpinan Polda Sumbar

“Modusnya sederhana, masuk ke kandang, ambil domba, masukkan ke mobil, dan langsung melarikan diri. Tapi, berkat kesigapan warga, keduanya berhasil diamankan,” ucapnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga ekor domba, mobil Avanza, STNK kendaraan, dan empat potong tali rafia merah sepanjang satu meter yang diduga digunakan untuk mengikat domba.

Kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Polrestabes Bandung Sosialisasikan Jam Malam Pelajar

Next Post

Polres Garut Usut Kasus Pelecehan Seksual, Buka Posko Pengaduan

BeritaTerkait

Berita

Polsek Rancaekek Patroli Jalan Kaki, Jamin Keamanan Pedagang Takjil dan UMKM Selama Ramadan

Februari 26, 2026
Berita

Ditlantas Polda Jabar Sapa Pengendara dengan Takjil Gratis, Semarakkan Ramadan dengan Kebaikan

Februari 26, 2026
Berita

Polres Banjar Bedah Rumah Warga Kurang Mampu, Wujudkan Hunian Layak Huni dan Eratkan Kebersamaan

Februari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polsek Rancaekek Patroli Jalan Kaki, Jamin Keamanan Pedagang Takjil dan UMKM Selama Ramadan

Februari 26, 2026

Ditlantas Polda Jabar Sapa Pengendara dengan Takjil Gratis, Semarakkan Ramadan dengan Kebaikan

Februari 26, 2026

Polres Banjar Bedah Rumah Warga Kurang Mampu, Wujudkan Hunian Layak Huni dan Eratkan Kebersamaan

Februari 26, 2026

Kapolres Banjar Jalin Silaturahmi dengan Forum Pondok Pesantren, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Februari 26, 2026

Polresta Bandung Survei Lokasi Pembangunan Jembatan di Cicalengka, Dukung Peningkatan Infrastruktur dan Ekonomi Warga

Februari 26, 2026

[SALAH] Prabowo Bakal Pidanakan Pendemo

Februari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.