No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Purwakarta Ungkap Kasus Penipuan Arisan Rp1 Miliar, IRT Ditangkap

April 29, 2025
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Polres Purwakarta Ungkap Kasus Penipuan Arisan Rp1 Miliar, IRT Ditangkap

Polres Kabupaten Purwakarta berhasil mengungkap aksi penipuan yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AR (33) asal Kecamatan Sukatani.

AR diduga telah menipu 580 orang, mayoritas ibu rumah tangga, dengan total kerugian mencapai Rp1.027.150.000.

Aksi penipuan ini dilakukan selama tujuh tahun melalui berbagai modus, yaitu arisan, investasi, dan tabungan paket Lebaran.

Wakapolres Purwakarta, Kompol Sosialisman Muhammad Natsir, menjelaskan bahwa AR ditangkap di kediamannya pada Kamis (10/4) setelah digerebek warga yang menjadi korban penipuannya.

“Pelaku menjalankan aksinya melalui 44 grup WhatsApp dengan iming-iming keuntungan besar,” kata Wakapolres

Modus arisan yang dijalankan AR terbilang rapi. Ia membangun jaringan arisan dengan 44 grup WhatsApp yang berisi 10 hingga 100 orang. Namun, banyak peserta arisan yang ternyata fiktif, dibuat sendiri oleh AR untuk memenangkan undian dan menutupi kebohongannya.

“Sebagian besar pemenang arisan merupakan peserta fiktif. Jika pemenang merupakan peserta asli, pelaku sering menghilang,” ungkap Wakapolres

Kerugian dari modus arisan ini mencapai Rp 706 juta.

Selain arisan, AR juga melakukan penipuan dengan modus investasi. Ia menjanjikan keuntungan 20 persen dari nilai investasi kepada enam orang. Namun, hingga berbulan-bulan, para investor tidak menerima hasil investasi mereka.

Baca Juga  Kapolda Jabar Bebaskan Mahasiswa Terlibat Aksi Anarkis, Utamakan Pendekatan Humanis

Ternyata, dana investasi yang seharusnya digunakan untuk perputaran pulsa justru dipakai untuk kebutuhan pribadi AR dan menutupi arisan yang mulai tidak terkontrol.

Modus ketiga yang digunakan AR adalah menawarkan program tabungan atau paket Lebaran dengan iming-iming bonus minyak goreng dua liter untuk setiap Rp1 juta yang ditabung.

“Jadi jika korban menabung Rp10 juta, maka akan mendapatkan 20 liter minyak goreng,” jelas Wakapolres

Atas perbuatannya, AR kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta dan dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.

Wakapolres menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi atau arisan yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. Selalu periksa kredibilitas dan legalitas pihak yang menawarkan investasi atau arisan sebelum memutuskan untuk ikut serta.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Indramayu Jalin Sinergitas dengan Forum Mahasiswa dalam Halal Bihalal

Next Post

Polresta Cirebon Gelar Pelatihan Dalmas Antisipasi May Day 2025

BeritaTerkait

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Oktober 2, 2025

Berita Terbaru

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita
Berita

Polres Subang Teken MoU Kawal Program Makan Bergizi Gratis untuk 4.000 Penerima Manfaat

Oktober 2, 2025

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Polisi Ringkus Kurir Obat Keras Ilegal di Garut, Ratusan Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Oktober 2, 2025
Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Satresnarkoba Polres Cimahi Tangkap Suami Istri Pengedar Ganja, Barang Bukti 3,7 Kg Disita

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Oktober 2, 2025
Berantas Narkoba, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap 13 Kasus dan Amankan 15 Tersangka

Kejar Pelaku Hingga Pangandaran, Polres Tasikmalaya Amankan 10 Motor Hasil Curian

Oktober 2, 2025
Tekan Angka Kriminalitas, Sat Samapta Polres Majalengka Gencarkan Patroli Perintis Presisi

Tekan Angka Kriminalitas, Sat Samapta Polres Majalengka Gencarkan Patroli Perintis Presisi

Oktober 2, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.