No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Purwakarta Ungkap Modus Baru Peredaran Sabu, 20 Paket Diamankan

Mei 19, 2025
in Berita
Reading Time: 2 mins read
Polres Purwakarta Ungkap Modus Baru Peredaran Sabu, 20 Paket Diamankan

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta mengungkap modus baru peredaran narkoba jenis sabu. Sabu diselipkan dalam microtube PCR, alat laboratorium kecil untuk menyimpan sampel kimia.

Modus ini digunakan untuk melindungi sabu dari kerusakan akibat cuaca hujan.

Pada Kamis, 8 Mei 2025, polisi menangkap MRS (25) di Jalan Taman Pahlawan, Desa Maracang, Purwakarta, saat membawa 20 paket sabu siap edar dalam microtube PCR. Total berat bruto sabu yang disita mencapai 26,09 gram, bersama dengan dua plastik klip berisi sabu dan satu unit ponsel.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, menjelaskan bahwa penggunaan microtube PCR merupakan modus baru yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas.

“Modus ini baru, di mana sabu dimasukkan dalam microtube PCR. Tujuannya agar sabu tetap kering karena sekarang musim hujan,” ujar Kapolres pada Senin (19/5/2025).

MRS merupakan pengedar aktif yang mendapatkan sabu dari seseorang berinisial M yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga  KURANG DARI 24 JAM POLRES BOGOR TANGKAP PELAKU KDRT DI HOTEL KEMANG JAKARTA SELATAN

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memerangi peredaran narkotika di wilayah Purwakarta.

“Polres Purwakarta terus melakukan penegakan hukum secara masif terhadap pelaku, kurir, pengedar hingga bandar narkoba di wilayah kami,” tegas Kapolres.

Kasat Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, menambahkan bahwa pelaku menggunakan sistem “tempel” dalam transaksi untuk memutus jalur antara penjual dan pembeli. Polisi masih memburu pemasok sabu dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut.

MRS dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Purwakarta dalam memberantas peredaran narkoba dan mengungkap modus operandi baru yang digunakan para pelaku.

ShareTweetSend
Previous Post

Lapor Premanisme Lewat WA! Polres Purwakarta Buka Layanan Pengaduan Cepat

Next Post

Polres Cimahi Amankan Puluhan Orang Terduga Pelaku Premanisme di Cimahi dan KBB

BeritaTerkait

Kapolresta Cirebon Beri Ceramah Kamtibmas ke Ratusan Santri di Ponpes Babakan Ciwaringin
Berita

Kapolresta Cirebon Beri Ceramah Kamtibmas ke Ratusan Santri di Ponpes Babakan Ciwaringin

Agustus 23, 2025
Polresta Cirebon Amankan 1,7 Kg Ganja, Empat Pengedar Diringkus
Berita

Polresta Cirebon Amankan 1,7 Kg Ganja, Empat Pengedar Diringkus

Agustus 23, 2025
Polres Tasikmalaya Kota Gelar Ekspedisi Kebangsaan, Rangkul Ormas dan Pemuda Jaga Persatuan
Berita

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Ekspedisi Kebangsaan, Rangkul Ormas dan Pemuda Jaga Persatuan

Agustus 23, 2025

Berita Terbaru

Kapolresta Cirebon Beri Ceramah Kamtibmas ke Ratusan Santri di Ponpes Babakan Ciwaringin
Berita

Kapolresta Cirebon Beri Ceramah Kamtibmas ke Ratusan Santri di Ponpes Babakan Ciwaringin

Agustus 23, 2025

Polresta Cirebon Amankan 1,7 Kg Ganja, Empat Pengedar Diringkus

Polresta Cirebon Amankan 1,7 Kg Ganja, Empat Pengedar Diringkus

Agustus 23, 2025
Polres Tasikmalaya Kota Gelar Ekspedisi Kebangsaan, Rangkul Ormas dan Pemuda Jaga Persatuan

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Ekspedisi Kebangsaan, Rangkul Ormas dan Pemuda Jaga Persatuan

Agustus 23, 2025
Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polres Ciamis Gencar Patroli Anti-Premanisme

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polres Ciamis Gencar Patroli Anti-Premanisme

Agustus 23, 2025
Polres Garut Dalami Kasus Narkoba yang Libatkan Pelajar, Jaringan Terus Dikejar

Polres Garut Dalami Kasus Narkoba yang Libatkan Pelajar, Jaringan Terus Dikejar

Agustus 23, 2025
Polsek Jalancagak Gagalkan Aksi Tawuran Pelajar di Kasomalang, Sembilan Diamankan

Polsek Jalancagak Gagalkan Aksi Tawuran Pelajar di Kasomalang, Sembilan Diamankan

Agustus 23, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.