Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menangkap DH (34), pengedar narkotika jenis sabu, di Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025, di sebuah rumah yang berada di Kampung Karajan, wilayah tempat tinggal pelaku.
Penangkapan DH merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.
Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Res Narkoba AKP Yudi Wahyudi, mengapresiasi peran aktif warga yang memberikan informasi kepada aparat.
“Tim segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ungkap Kasat Narkoba, Rabu (14/5/2025).
Dari penggeledahan di kamar DH, polisi menemukan empat paket sabu (26,44 gram bruto) dalam dompet, 120 plastik klip kosong, timbangan digital, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
DH mengaku sabu tersebut titipan dari seseorang berinisial A yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku berperan sebagai pengedar di Purwakarta.
DH dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menciptakan Purwakarta yang aman dan bebas narkoba.
“Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat. Tanpa dukungan warga, pemberantasan narkoba tidak akan optimal. Mari bersama wujudkan Purwakarta yang aman dan bebas narkoba,” tutupnya