No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Purwakarta Ungkap Peredaran Sabu 26,44 Gram, Satu Tersangka Ditangkap

Mei 15, 2025
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Polres Purwakarta Ungkap Peredaran Sabu 26,44 Gram, Satu Tersangka Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menangkap DH (34), pengedar narkotika jenis sabu, di Kelurahan Tegalmunjul, Kecamatan Purwakarta.  Penangkapan dilakukan pada Selasa, 6 Mei 2025, di sebuah rumah yang berada di Kampung Karajan, wilayah tempat tinggal pelaku.

Penangkapan DH merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkoba.

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah, melalui Kasat Res Narkoba AKP Yudi Wahyudi, mengapresiasi peran aktif warga yang memberikan informasi kepada aparat.

“Tim segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ungkap Kasat Narkoba, Rabu (14/5/2025).

Dari penggeledahan di kamar DH, polisi menemukan empat paket sabu (26,44 gram bruto) dalam dompet, 120 plastik klip kosong, timbangan digital, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Baca Juga  Raih Dua Emas di Cabang Menembak PON XXI Sumut-Aceh, Bripda Audrey Zahra Dhiyaanisa Harumkan Nama Polda Jabar

DH mengaku sabu tersebut titipan dari seseorang berinisial A yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku berperan sebagai pengedar di Purwakarta.

DH dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi menciptakan Purwakarta yang aman dan bebas narkoba.

“Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat. Tanpa dukungan warga, pemberantasan narkoba tidak akan optimal. Mari bersama wujudkan Purwakarta yang aman dan bebas narkoba,” tutupnya

ShareTweetSend
Previous Post

Polrestabes Bandung Amankan 75 Preman, Tekan Aksi Premanisme di Kota Bandung

Next Post

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu, 44,91 Gram Sabu Disita

BeritaTerkait

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu, 44,91 Gram Sabu Disita
Berita

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu, 44,91 Gram Sabu Disita

Mei 15, 2025
Polrestabes Bandung Amankan 75 Preman, Tekan Aksi Premanisme di Kota Bandung
Berita

Polrestabes Bandung Amankan 75 Preman, Tekan Aksi Premanisme di Kota Bandung

Mei 15, 2025
Polres Cirebon Kota Gelar Patroli Skala Besar, Sebelas Terduga Preman Diamankan
Berita

Polres Cirebon Kota Gelar Patroli Skala Besar, Sebelas Terduga Preman Diamankan

Mei 15, 2025

Berita Terbaru

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu, 44,91 Gram Sabu Disita
Berita

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu, 44,91 Gram Sabu Disita

Mei 15, 2025

Polres Purwakarta Ungkap Peredaran Sabu 26,44 Gram, Satu Tersangka Ditangkap

Polres Purwakarta Ungkap Peredaran Sabu 26,44 Gram, Satu Tersangka Ditangkap

Mei 15, 2025
Polrestabes Bandung Amankan 75 Preman, Tekan Aksi Premanisme di Kota Bandung

Polrestabes Bandung Amankan 75 Preman, Tekan Aksi Premanisme di Kota Bandung

Mei 15, 2025
Polres Cirebon Kota Gelar Patroli Skala Besar, Sebelas Terduga Preman Diamankan

Polres Cirebon Kota Gelar Patroli Skala Besar, Sebelas Terduga Preman Diamankan

Mei 15, 2025
Keberhasilan Polresta Cirebon: Tersangka Pengedar Uang Palsu di Cirebon Ditangkap

Keberhasilan Polresta Cirebon: Tersangka Pengedar Uang Palsu di Cirebon Ditangkap

Mei 14, 2025
Polres Cirebon Kota Nobar Film “Sayap Sayap Patah 2”, Perkuat Empati dan Semangat Juang Anggota

Polres Cirebon Kota Nobar Film “Sayap Sayap Patah 2”, Perkuat Empati dan Semangat Juang Anggota

Mei 14, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.