Subang, Jawa Barat – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Subang mengamankan M.A, seorang pria asal Kp. Wangunreja, Desa Rawalele, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang, karena peredaran psikotropika dan sediaan farmasi tanpa izin edar. Penangkapan yang dilakukan pada Senin malam (9/6/2025) ini menghasilkan barang bukti berupa 134 butir psikotropika berbagai jenis dan 489 butir obat keras jenis Tramadol HCl.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui memperoleh psikotropika dari sebuah apotek di Kecamatan Lewih Gajah, Kabupaten Cimahi, seharga Rp 2.000.000, dan Tramadol dari wilayah Klender, Jakarta Timur, seharga Rp 2.600.000. Seluruh barang tersebut kemudian diedarkan secara eceran melalui sistem Cash on Delivery (COD) di wilayah Kecamatan Dawuan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini, termasuk pemeriksaan asal usul barang bukti, uji laboratorium, dan koordinasi dengan Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Undang-undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras terhadap pelaku peredaran ilegal obat-obatan di wilayah Kabupaten Subang, serta menjadi bentuk nyata sinergitas antara Polres Subang dan Polda Jabar dalam memberantas kejahatan narkoba hingga ke akar-akarnya,”pungkasnya. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Subang dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal dan menjaga kesehatan masyarakat.