Satresnarkoba Polres Subang berhasil membongkar jaringan peredaran sediaan farmasi ilegal dalam operasi yang dilakukan pada awal Februari 2025. Lima kasus berhasil diungkap, dengan enam tersangka diamankan di berbagai lokasi di Kabupaten Subang.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, mengungkapkan bahwa para tersangka, EC (40), FR (22), AR (27), RS (24), MI (28), dan MR (24), ditangkap di Kecamatan Pamanukan, Pusakanagara, Pusakajaya, Ciasem, dan Cipeundeuy.
Barang bukti yang disita cukup fantastis: 7.970 butir sediaan farmasi ilegal, empat unit ponsel, uang tunai Rp430 ribu, dan satu tas. Para pelaku menggunakan modus operandi transaksi COD dan tatap muka langsung.
“Ini menunjukkan betapa licinnya peredaran obat-obatan ilegal ini. Namun, kami berkomitmen untuk terus memburu dan menindak tegas para pelaku,” tegas AKP Heri Nurcahyo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
AKP Heri Nurcahyo juga mengimbau masyarakat Subang untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika atau obat-obatan ilegal melalui Layanan Polisi 110 atau Lapor Pak Kapolres Subang di 08113-110-110.