No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Subang Bongkar Jaringan TPPO, Tiga Remaja Dijadikan Pemandu Lagu di Tempat Hiburan

Agustus 5, 2025
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 mins read
Polres Subang Bongkar Jaringan TPPO, Tiga Remaja Dijadikan Pemandu Lagu di Tempat Hiburan

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengungkap tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi anak di bawah umur. Kasus ini melibatkan tiga remaja perempuan berusia 17 tahun yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu (lady companion atau LC) di tempat hiburan malam.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, dalam konferensi pers yang dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Bupati Subang dan Dandim 0605. Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, ketiga kasus ini dilaporkan dan ditindaklanjuti pada awal Agustus 2025.

“Ini adalah kejahatan serius yang merusak moral bangsa,” ujar Bupati Subang, mengapresiasi kerja cepat Polres Subang dan menegaskan komitmennya menjadikan Subang sebagai wilayah ramah perempuan dan anak.

Kasus pertama tercatat di Kafe Flamboyan, dengan korban berinisial WA asal Karawang. Tersangka DM (39), warga Subang, ditangkap bersama barang bukti berupa buku catatan tamu.

Baca Juga  Jelang Hari Bhayangkara ke-79 Ribuan Warga Indramayu Ramaikan CFD

Kasus kedua melibatkan korban TS asal Cianjur, yang bekerja di Kafe Susan. Polisi menangkap tersangka SWA (34) asal Karawang. Terakhir, kasus ketiga di Kafe Wulansari melibatkan korban NS asal Garut, dengan tersangka AK (37), warga Subang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 88 jo. Pasal 76I UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 17 Tahun 2016. Mereka terancam hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda hingga Rp600 juta.

Dandim 0605 Subang dan Ketua DPRD Subang turut memberikan dukungan, sementara Ketua MUI Subang menyampaikan keprihatinan mendalam. Kapolres Subang menutup konferensi pers dengan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana eksploitasi atau perdagangan anak di lingkungan mereka.

ShareTweetSend
Previous Post

Perkuat Transformasi Digital, Kapolda Jabar Resmikan Gedung TIK Satuan Brimob

Next Post

Ledakan Akibat Kebocoran Gas di PT Pertamina Subang, Berhasil Dipadamkan

BeritaTerkait

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT  [SALAH] BIN Umumkan Kondisi Darurat Militer Indonesia
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] BIN Umumkan Kondisi Darurat Militer Indonesia

Agustus 6, 2025
Perkuat Sinergi dan Profesionalisme, Kapolda Jabar Laksanakan Kunjungan Kerja ke Mako Sat Brimob Polda Jabar
Berita

Perkuat Sinergi dan Profesionalisme, Kapolda Jabar Laksanakan Kunjungan Kerja ke Mako Sat Brimob Polda Jabar

Agustus 5, 2025
Ledakan Akibat Kebocoran Gas di PT Pertamina Subang, Berhasil Dipadamkan
Berita

Ledakan Akibat Kebocoran Gas di PT Pertamina Subang, Berhasil Dipadamkan

Agustus 5, 2025

Berita Terbaru

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT  [SALAH] BIN Umumkan Kondisi Darurat Militer Indonesia
CEK FAKTA

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] BIN Umumkan Kondisi Darurat Militer Indonesia

Agustus 6, 2025

Perkuat Sinergi dan Profesionalisme, Kapolda Jabar Laksanakan Kunjungan Kerja ke Mako Sat Brimob Polda Jabar

Perkuat Sinergi dan Profesionalisme, Kapolda Jabar Laksanakan Kunjungan Kerja ke Mako Sat Brimob Polda Jabar

Agustus 5, 2025
Ledakan Akibat Kebocoran Gas di PT Pertamina Subang, Berhasil Dipadamkan

Ledakan Akibat Kebocoran Gas di PT Pertamina Subang, Berhasil Dipadamkan

Agustus 5, 2025
Polres Subang Bongkar Jaringan TPPO, Tiga Remaja Dijadikan Pemandu Lagu di Tempat Hiburan

Polres Subang Bongkar Jaringan TPPO, Tiga Remaja Dijadikan Pemandu Lagu di Tempat Hiburan

Agustus 5, 2025
Perkuat Transformasi Digital, Kapolda Jabar Resmikan Gedung TIK Satuan Brimob

Perkuat Transformasi Digital, Kapolda Jabar Resmikan Gedung TIK Satuan Brimob

Agustus 5, 2025
Longsor Terjang Tasikmalaya, Satu Anak Tewas Tertimbun

Longsor Terjang Tasikmalaya, Satu Anak Tewas Tertimbun

Agustus 5, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.