No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Subang Bongkar Sindikat Pemalsuan BBM Bersubsidi, Negara Rugi Miliaran Rupiah!

Desember 10, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Subang Bongkar Sindikat Pemalsuan BBM Bersubsidi, Negara Rugi Miliaran Rupiah!

Polres Subang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat. Pada Kamis (10/12/2025), jajaran Polres Subang menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pemalsuan dan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aula Patriatama Polres Subang.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., didampingi Ketua Hiswana Migas Kabupaten Subang, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kasi Propam, serta personel Sat Reskrim Polres Subang.

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP-A/14/XII/2025/SPKT SAT RESKRIM/POLRES SUBANG/POLDA JABAR tanggal 3 Desember 2025. Petugas menggerebek sebuah lokasi di Jl. Sudimampir, Desa Kaliangsana, Kecamatan Kalijati, yang diduga dijadikan tempat produksi BBM oplosan bersubsidi.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas pengoplosan Pertalite menggunakan campuran kimia seperti metanol, butanol, dan toluena.

Dalam konferensi pers, Polres Subang memamerkan sejumlah barang bukti, yaitu 41 jerigen berisi cairan bahan baku produksi (campuran metanol, butanol, toluena), 14 jerigen berisi BBM oplosan (Pertalite hasil produksi), dan 24 jerigen kosong ukuran 20 liter.

Baca Juga  Polri Luncurkan Balai Poliran di Banten, Siap Bekali Masyarakat dengan Keterampilan dan Wirausaha

Satu orang tersangka berinisial AK (46) berhasil diamankan. Ia diduga sebagai pelaku utama dalam kegiatan ilegal tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 54 dan/atau Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kapolres Subang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang merugikan masyarakat, khususnya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Setiap tindak pidana akan ditangani cepat, tegas, dan terukur sesuai hukum,” tegas Kapolres.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan masing-masing sebagai bentuk partisipasi menjaga keamanan dan ketertiban.

Pengungkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Subang.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan Sabet Penghargaan Tokoh Transformasi Keamanan Digital di detikJabar Awards 2025

Next Post

Polisi Selidiki Pria Asal Cianjur Yang Dilaporkan Hilang Usai Berangkat Kerja ke Bandung

BeritaTerkait

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026
Berita

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026
Berita

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Berita Terbaru

Berita

KLARIFIKASI HOAX – FABRICATED CONTENT [SALAH] Trump Mau Pindahkan Jutaan Warga Israel ke Papua

Januari 26, 2026

Brimob Polda Jabar Hadirkan Bus Sekolah Gratis, Mudahkan Mobilitas Pelajar di Tasikmalaya

Januari 26, 2026

Sentuhan Kasih Polwan Polda Jabar: Hibur Anak-Anak Korban Longsor Cisarua dengan Aksi Kemanusiaan

Januari 26, 2026

Polda Jabar Gelar Sholat Gaib, Doakan Korban Bencana Longsor Cisarua

Januari 26, 2026

Gerak Cepat Polri: Brimob Polda Jabar Gelar Dapur Lapangan untuk Korban Longsor Pasirlangu

Januari 26, 2026

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.