Subang, 2 Februari 2025 – Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) melalui layanan hotline “Lapor Pak Kapolres” di nomor telepon 08113110110.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan rasa aman dan nyaman di wilayah hukum Polres Subang.
“Silahkan masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian gangguan kamtibmas, termasuk ancaman gangguan kamtibmas, yang meresahkan masyarakat ke nomor 08113110110,” ujar Kapolres Subang
Nomor hotline tersebut telah disebarluaskan ke seluruh wilayah hukum Polres Subang dan melalui media sosial resmi Polres Subang agar mudah diakses oleh masyarakat.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana atau ancaman gangguan kamtibmas.
Laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh jajaran Polres Subang.
“Hal ini kami lakukan, demi mempermudah anggota kami, dalam menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat,” tegas Kapolres Subang
Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Subang.
(s/tm)