Tim Resmob Satreskrim Polres Subang berhasil menangkap lima pelaku spesialis pembobolan mesin ATM pada Minggu (25/5/2025) dini hari sekitar pukul 05.20 WIB. Para pelaku, yang merupakan residivis, diamankan sesaat setelah beraksi di mesin ATM Bank BJB di wilayah Purwadadi, Subang.
Kelima pelaku yang ditangkap adalah AS (46), AK (41), MIY (36), SR (47), dan SIY (35). Mereka ditangkap saat melarikan diri di jalan Cigugur, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.
Modus operandinya cukup berani: para pelaku memotong mesin ATM menggunakan alat las, kemudian merobohkan dan mengangkutnya menggunakan mobil Xenia hitam bernomor polisi B-1768-EOV. Uang di dalam mesin ATM kemudian diambil setelah dilas kembali untuk membongkar isinya.
Kapolres Subang, melalui Kasat Reskrim, mengatakan bahwa dari penangkapan ini, diamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya Satu unit mesin las, Tabung oksigen ukuran 50 kg,Tabung gas 3 kg,Satu unit mesin ATM,Satu mobil Xenia dan Uang tunai sekitar Rp200 juta.
Hasil interogasi menunjukkan bahwa para pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana lainnya, seperti pencurian rokok di Alfamart wilayah Compreng Subang dua minggu sebelumnya, serta pencurian mesin ATM Bank Sinarmas di wilayah Bekasi satu bulan lalu.
Kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi masih mencari barang bukti lainnya dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Polres Subang dalam memberantas kejahatan.