Polres Subang terus berupaya meningkatkan keselamatan jalan di wilayahnya dengan menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Tiga kamera ETLE telah terpasang di lokasi strategis, yaitu Jalan Ahmad Yani, Jalan Otto Iskandar, dan Jalan Mayjen Sutoyo.
Kasat Lantas Polres Subang, AKP Sudirianto, menjelaskan bahwa penggunaan ETLE bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan mendorong masyarakat untuk mematuhi aturan berkendara. “Dengan sistem ini, diharapkan masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas,” ujar Sudirianto.
Setiap pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE akan langsung tercatat di server pusat Traffic Management Control (TMC) Sat Lantas Polres Subang. Sistem ini akan memudahkan proses penindakan dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar.
Rencananya, sistem ETLE akan resmi diluncurkan pada bulan November 2024. “Saat ini persiapan sudah mencapai 90%, dan semua peralatan sudah tersedia di Polres,” tambah Sudirianto.
Selain ETLE, Polres Subang juga telah memasang 4 kamera CCTV di titik-titik penting, seperti Jalan Mayjen Sutoyo, Jalan Ahmad Yani, Perempatan Wesel, dan Pasirkareumbi. Kamera CCTV ini berfungsi untuk memantau arus lalu lintas dan membantu dalam penanganan kemacetan.
Meskipun telah menerapkan ETLE, Polres Subang tetap akan melakukan penindakan manual untuk pelanggaran yang tidak terekam kamera, seperti tidak membawa STNK dan SIM. “Kami akan menerapkan sistem ganda, ETLE untuk pelanggaran yang terekam dan tilang manual untuk pelanggaran yang tidak terekam,” jelas Sudirianto.
Dengan diterapkannya ETLE, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara dan meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Subang.