Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Jalancagak. Dua pria berinisial J (22), warga Kota Bandung, dan S (22), warga Kabupaten Garut, diringkus polisi pada Jumat (12/9) saat mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Sarireja.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Wanda Ervam Liton, penangkapan ini berhasil berkat penggeledahan yang dilakukan.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti,” ujarnya, Sabtu (13/9).
Di lokasi penangkapan, polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu, dua paket sabu ukuran sedang yang dililit lakban hitam, 14 paket sabu kecil, dan satu mikrotube berisi sabu. Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan di rumah J di Bandung Kulon, Kota Bandung.
Di sana, petugas kembali menemukan tujuh paket sabu kecil dililit lakban merah dan enam paket sabu kecil dililit lakban putih. Seluruh barang bukti tersebut disimpan dalam kardus pengisi daya ponsel.
“Total narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 37,98 gram,” ungkap AKP Wanda.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku diduga mengedarkan sabu atas perintah seseorang berinisial DR melalui media sosial Instagram. Saat ini, DR masih buron.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka akan dijerat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.










