Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kecamatan Kasomalang dan menangkap tersangka E.I (42).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan di sebuah rumah di Kp. Sukamande, Desa Sindangsari, pada Minggu (20/7/2025) pukul 11.30 WIB.
Dari penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti, antara lain: ganja kering seberat 316,8 gram (terdiri dari daun, batang, dan biji ganja dalam berbagai kemasan), handphone, timbangan digital, dan empat linting ganja siap pakai.
Berdasarkan keterangan awal, E.I mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang dikenalnya melalui akun Facebook bernama “BRAND”, yang diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial UCK (masih dalam pencarian/DPO).
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menegaskan komitmen Polres Subang dalam memerangi peredaran narkotika.
“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan berupaya mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kapolres.
Tersangka E.I dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.
Polres Subang terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.