No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Subang Tangkap Pengedar Ganja 316,8 Gram

Juli 22, 2025
in Berita
Reading Time: 1 min read
Polres Cimahi Ungkap 21 Kasus Narkoba, 23 Tersangka Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Kecamatan Kasomalang dan menangkap tersangka E.I (42).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penggerebekan di sebuah rumah di Kp. Sukamande, Desa Sindangsari, pada Minggu (20/7/2025) pukul 11.30 WIB.

Dari penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti, antara lain: ganja kering seberat 316,8 gram (terdiri dari daun, batang, dan biji ganja dalam berbagai kemasan), handphone, timbangan digital, dan empat linting ganja siap pakai.

Berdasarkan keterangan awal, E.I mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang dikenalnya melalui akun Facebook bernama “BRAND”, yang diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial UCK (masih dalam pencarian/DPO).

Baca Juga  Polda Jabar Gelar Doa Bersama untuk Negeri, Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Semangat Kedamaian

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Subang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menegaskan komitmen Polres Subang dalam memerangi peredaran narkotika.

“Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan berupaya mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Kapolres.

Tersangka E.I dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun.

Polres Subang terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Cimahi Ungkap 21 Kasus Narkoba, 23 Tersangka Diamankan

Next Post

Proses Hukum Pemerkosaan Cianjur Berlanjut, Korban Dapat Pendampingan

BeritaTerkait

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026
Berita

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026
Berita

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Berita Terbaru

Berita

Optimasi Ritme Sirkadian: Kunci Kebugaran Tubuh di Tengah Padatnya Aktivitas Digital

Januari 24, 2026

Harapan Gelar Juara: Alwi Farhan dan Raymond/Joaquin Melaju ke Final Indonesia Masters 2026

Januari 24, 2026

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Berada pada Posisi Non-Blok Sikapi Isu Greenland

Januari 24, 2026

Jelang Laga Persib vs PSBS Biak, Polrestabes Bandung Serukan Suporter Jaga Sportivitas Dan Ketertiban

Januari 24, 2026

Lewat Program ‘OBRAS’, Polres Majalengka Bangun Kesadaran Tertib Lalu Lintas

Januari 24, 2026

Antisipasi Balapan Liar dan Kriminalitas, Polres Ciamis Intensifkan Patroli Biru

Januari 24, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.