Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang menangkap AG, seorang pengedar narkotika jenis sabu, pada Sabtu (5/7/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB di area parkir Milan Karaoke, Jalan Raya MT. Haryono No. 57, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Subang.
Penangkapan dilakukan saat AG diduga hendak melakukan transaksi narkoba.
Penggeledahan menghasilkan barang bukti berupa lima paket sabu dalam plastik klip dililit lakban hitam, enam paket sabu dalam potongan sedotan hijau, dan satu paket sabu dalam plastik klip bening, total beratnya 2,67 gram. Barang bukti ditemukan di dalam tas selempang hitam milik AG.
Polisi juga menyita satu handphone Vivo Y30i warna hitam beserta SIM card yang diduga digunakan AG untuk transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, AG mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial V yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti narkotika dari seseorang berinisial V. Identitas V sudah kami kantongi dan sedang dalam proses pengejaran,” ungkap Kasat Narkoba Polres Subang, AKP Udiyanto.
AG ditahan di Mapolres Subang dan dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Langkah-langkah penyidikan terus kami lakukan, termasuk pemeriksaan saksi, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, hingga pengembangan jaringan pelaku,” tambah Kasat Narkoba
Polres Subang menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.