No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Subang Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Pamanukan

Oktober 7, 2025
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 1 min read
Polres Subang Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Pamanukan

Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan seorang warga Pamanukan hingga meninggal dunia. Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, kasus pengeroyokan terjadi di wilayah Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang.

Kapolres Subang mengatakan korban seorang pria bernama Herna (66), warga Dusun Kedung Gede Desa Mulyasari Kecamatan Pamanukan. Korban ditemukan meninggal dunia, dalam kondisi tertelungkup di ruang tamu rumahnya.

Korban dilempar batu dan dikeroyok oleh tiga orang pelaku yang diketahui dalam pengaruh minuman keras. “Ketiga pelaku masing-masing berinisial DS bin Tamin (28 tahun), MA bin Karno (16 tahun), dan EK bin Torin (39 tahun) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Subang, kurang dari 48 jam setelah kejadian,” ujar Kapolres Selasa (7/10/2025).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti, berupa batu dan bambu yang digunakan untuk menyerang korban. Ia menjelaskan, aksi brutal tersebut dipicu oleh ketersinggungan pelaku, setelah korban menegur karena membuat keributan di sekitar rumahnya. Tak terima ditegur, para pelaku secara membabi buta melempari rumah korban dengan menggunakan batu dan bambu, hingga korban mengalami luka parah di bagian kepala dan wajah, yang berujung pada kematian.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polsek Kuningan Laksanakan Patroli dan Himbauan Cegah Kriminalitas

“Tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan, dan kriminalitas di wilayah hukum Polres Subang. Kami bertindak cepat, tegas, dan terukur, untuk menegakkan hukum, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP, tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Karawang Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Next Post

Polres Majalengka Gelar Pengecekan Randis, Pastikan Kelayakan dan Administrasi Kendaraan Dinas

BeritaTerkait

Berita

Polres Banjar Sambut Antusias Siswa PAUD dalam Program Polantas Menyapa, Kenalkan Tugas Polisi Sejak Dini

Januari 29, 2026
Berita

Polsek Lemahwungkuk Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pemukulan dengan Kursi Kayu Diamankan

Januari 29, 2026
Berita

Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Terjebak Banjir Setinggi Lutut

Januari 29, 2026

Berita Terbaru

Berita

Polres Banjar Sambut Antusias Siswa PAUD dalam Program Polantas Menyapa, Kenalkan Tugas Polisi Sejak Dini

Januari 29, 2026

Polsek Lemahwungkuk Gerak Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Pemukulan dengan Kursi Kayu Diamankan

Januari 29, 2026

Lapor Pak Polisi Siap Mas Indramayu Gerak Cepat Evakuasi Warga Sakit Terjebak Banjir Setinggi Lutut

Januari 29, 2026

Itwasda Polda Jabar Gelar Reviu Laporan Keuangan di Polres Cirebon Kota, Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara

Januari 29, 2026

Polres Sukabumi Tetapkan Mantan Kades di Cibadak Tersangka Korupsi

Januari 28, 2026

Polda Jabar Ungkap Kondisi Terkini YouTuber ‘Resbob’ di Ruang Tahanan

Januari 28, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.