No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Subang Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Pamanukan

Oktober 7, 2025
in Berita, Daerah, Keamanan
Reading Time: 1 mins read
Polres Subang Tangkap Tiga Pelaku Pengeroyokan yang Tewaskan Warga Pamanukan

Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengamankan tiga pelaku pengeroyokan seorang warga Pamanukan hingga meninggal dunia. Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, kasus pengeroyokan terjadi di wilayah Kecamatan Pamanukan Kabupaten Subang.

Kapolres Subang mengatakan korban seorang pria bernama Herna (66), warga Dusun Kedung Gede Desa Mulyasari Kecamatan Pamanukan. Korban ditemukan meninggal dunia, dalam kondisi tertelungkup di ruang tamu rumahnya.

Korban dilempar batu dan dikeroyok oleh tiga orang pelaku yang diketahui dalam pengaruh minuman keras. “Ketiga pelaku masing-masing berinisial DS bin Tamin (28 tahun), MA bin Karno (16 tahun), dan EK bin Torin (39 tahun) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Subang, kurang dari 48 jam setelah kejadian,” ujar Kapolres Selasa (7/10/2025).

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti, berupa batu dan bambu yang digunakan untuk menyerang korban. Ia menjelaskan, aksi brutal tersebut dipicu oleh ketersinggungan pelaku, setelah korban menegur karena membuat keributan di sekitar rumahnya. Tak terima ditegur, para pelaku secara membabi buta melempari rumah korban dengan menggunakan batu dan bambu, hingga korban mengalami luka parah di bagian kepala dan wajah, yang berujung pada kematian.

Baca Juga  Polres Tasikmalaya Kota Perketat Pengamanan Gudang Logistik KPU

“Tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan, dan kriminalitas di wilayah hukum Polres Subang. Kami bertindak cepat, tegas, dan terukur, untuk menegakkan hukum, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (3) KUHP, tentang Pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

ShareTweetSend
Previous Post

Kapolres Karawang Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi

Next Post

Polres Majalengka Gelar Pengecekan Randis, Pastikan Kelayakan dan Administrasi Kendaraan Dinas

BeritaTerkait

Cek Kesiapsiagaan, Polres Sumedang Periksa Ratusan Kendaraan Dinas Polsek Jajaran
Berita

Cek Kesiapsiagaan, Polres Sumedang Periksa Ratusan Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Oktober 8, 2025
Geger Penemuan Mayat Wanita Tanpa Identitas, Polres Karawang Turunkan Tim Forensik di Citarum
Berita

Geger Penemuan Mayat Wanita Tanpa Identitas, Polres Karawang Turunkan Tim Forensik di Citarum

Oktober 8, 2025
Polres Purwakarta Gagalkan Tawuran Pelajar SMK
Berita

Polres Purwakarta Gagalkan Tawuran Pelajar SMK

Oktober 8, 2025

Berita Terbaru

Cek Kesiapsiagaan, Polres Sumedang Periksa Ratusan Kendaraan Dinas Polsek Jajaran
Berita

Cek Kesiapsiagaan, Polres Sumedang Periksa Ratusan Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Oktober 8, 2025

Geger Penemuan Mayat Wanita Tanpa Identitas, Polres Karawang Turunkan Tim Forensik di Citarum

Geger Penemuan Mayat Wanita Tanpa Identitas, Polres Karawang Turunkan Tim Forensik di Citarum

Oktober 8, 2025
Polres Purwakarta Gagalkan Tawuran Pelajar SMK

Polres Purwakarta Gagalkan Tawuran Pelajar SMK

Oktober 8, 2025
Gandeng Pemuda Muhammadiyah, Kapolres Ciamis Dukung Gerakan 10.000 Pohon Produktif

Gandeng Pemuda Muhammadiyah, Kapolres Ciamis Dukung Gerakan 10.000 Pohon Produktif

Oktober 8, 2025
Diduga Rem Blong Picu Beruntun, Satlantas Polres Sukabumi Sigap Atur Arus dan Evakuasi Korban

Diduga Rem Blong Picu Beruntun, Satlantas Polres Sukabumi Sigap Atur Arus dan Evakuasi Korban

Oktober 8, 2025
Diduga Cabuli Siswi SD, Polresta Cirebon Tangkap Oknum Guru dan Jerat Hukuman Berat

Diduga Cabuli Siswi SD, Polresta Cirebon Tangkap Oknum Guru dan Jerat Hukuman Berat

Oktober 8, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.