Polres Subang terus bergerak aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukumnya. Salah satu upaya yang dilakukan adalah Operasi Pekat Lodaya 2024 yang menargetkan peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Pada Jumat, 6 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, petugas Sat Res Narkoba Polres Subang menjalankan operasi di dua toko di Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, yang diduga menjual miras tanpa izin resmi.
Hasilnya, petugas berhasil menyita total 139 botol miras berbagai merek, termasuk minuman oplosan, bir, anggur, dan merek lainnya yang tidak memiliki izin edar sah. Barang bukti yang diamankan berasal dari dua toko milik pelaku, R.U (28 tahun) dan A.N (24 tahun), yang masing-masing menjual miras secara ilegal.
R.U menjual 64 botol minuman oplosan, 19 botol bir Anker, serta botol anggur, sementara A.N menjual 75 botol anggur dan berbagai jenis miras lainnya.
Kedua pelaku yang tertangkap telah melanggar Perda Kabupaten Subang No. 05 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol. Petugas telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku dan melanjutkan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Polres Subang akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap pelanggaran serupa demi menjaga kesehatan dan ketertiban masyarakat.