Polres Subang, melalui Sat Res Narkoba, berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode April hingga Juni 2025.
Hal ini disampaikan PLH Kapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna, dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis (12/6/2025).
Sebanyak 18 tersangka (16 laki-laki dan 2 perempuan) diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Subang. Jenis kasus yang diungkap meliputi penyalahgunaan sabu (7 kasus), sediaan farmasi ilegal (3 kasus), psikotropika (2 kasus), tembakau sintetis (3 kasus), dan gabungan sediaan farmasi dan psikotropika (1 kasus).
Barang bukti yang disita antara lain 148,42 gram sabu, 13.510 butir sediaan farmasi, 209 butir psikotropika, 88,49 gram tembakau sintetis, serta sejumlah barang pendukung transaksi.
Modus operandi pelaku beragam, termasuk COD, sistem peta lokasi, dan transaksi tatap muka.
PLH Kapolres Subang Kompol Endar mengecam peredaran narkoba di Kabupaten Subang dan menegaskan komitmen untuk meningkatkan upaya penegakan hukum.
“Kami mengecam keras segala bentuk peredaran narkoba di Kabupaten Subang. Upaya penegakan hukum ini akan terus kami tingkatkan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi, mulai dari 15 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda mencapai puluhan miliar rupiah, tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran.
Polres Subang berkomitmen untuk terus mengembangkan pengungkapan kasus dan membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya. Ini adalah upaya berkelanjutan demi masa depan Subang yang lebih bersih dari narkoba,” pungkasnya