No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, 18 Tersangka Diamankan

Juni 12, 2025
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan, 18 Tersangka Diamankan

Polres Subang, melalui Sat Res Narkoba, berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba selama periode April hingga Juni 2025.

Hal ini disampaikan PLH Kapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna, dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Subang, Kamis (12/6/2025).

Sebanyak 18 tersangka (16 laki-laki dan 2 perempuan) diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Subang.  Jenis kasus yang diungkap meliputi penyalahgunaan sabu (7 kasus), sediaan farmasi ilegal (3 kasus), psikotropika (2 kasus), tembakau sintetis (3 kasus), dan gabungan sediaan farmasi dan psikotropika (1 kasus).

Barang bukti yang disita antara lain 148,42 gram sabu, 13.510 butir sediaan farmasi, 209 butir psikotropika, 88,49 gram tembakau sintetis, serta sejumlah barang pendukung transaksi.

Modus operandi pelaku beragam, termasuk COD, sistem peta lokasi, dan transaksi tatap muka.

PLH Kapolres Subang Kompol Endar mengecam peredaran narkoba di Kabupaten Subang dan menegaskan komitmen untuk meningkatkan upaya penegakan hukum.

Baca Juga  Satuan Binmas Polres Garut Sosialisasikan Ketertiban Lalu Lintas Dalam Rangka Ops Patuh Lodaya 2024

“Kami mengecam keras segala bentuk peredaran narkoba di Kabupaten Subang. Upaya penegakan hukum ini akan terus kami tingkatkan demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman bagi para tersangka bervariasi, mulai dari 15 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda mencapai puluhan miliar rupiah, tergantung pada peran dan tingkat keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran.

Polres Subang berkomitmen untuk terus mengembangkan pengungkapan kasus dan membongkar jaringan narkotika yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya. Ini adalah upaya berkelanjutan demi masa depan Subang yang lebih bersih dari narkoba,” pungkasnya

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Purwakarta Bantu Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Sukatani

Next Post

Polres Karawang Tangkap Dua Pelaku Curat di Rest Area Tol Cikampek

BeritaTerkait

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Sertifikat Halal Produk McDonald’s Dicabut di Indonesia
Berita

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Sertifikat Halal Produk McDonald’s Dicabut di Indonesia

Juni 13, 2025
HUT Bhayangkara: Polres Sumedang Berikan Layanan Kesehatan Gratis untuk Ojol
Berita

HUT Bhayangkara: Polres Sumedang Berikan Layanan Kesehatan Gratis untuk Ojol

Juni 13, 2025
Polres Tasikmalaya Bongkar Dua Kasus Besar Peredaran Narkoba dan Obat Keras Ilegal
Berita

Polres Tasikmalaya Bongkar Dua Kasus Besar Peredaran Narkoba dan Obat Keras Ilegal

Juni 13, 2025

Berita Terbaru

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Sertifikat Halal Produk McDonald’s Dicabut di Indonesia
Berita

KLARIFIKASI HOAX – MISLEADING CONTENT [SALAH] Sertifikat Halal Produk McDonald’s Dicabut di Indonesia

Juni 13, 2025

HUT Bhayangkara: Polres Sumedang Berikan Layanan Kesehatan Gratis untuk Ojol

HUT Bhayangkara: Polres Sumedang Berikan Layanan Kesehatan Gratis untuk Ojol

Juni 13, 2025
Polres Tasikmalaya Bongkar Dua Kasus Besar Peredaran Narkoba dan Obat Keras Ilegal

Polres Tasikmalaya Bongkar Dua Kasus Besar Peredaran Narkoba dan Obat Keras Ilegal

Juni 13, 2025
Polres Cirebon Kota Gelar Bakti Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojek Online

Polres Cirebon Kota Gelar Bakti Kesehatan Gratis untuk Pengemudi Ojek Online

Juni 13, 2025
Polresta Cirebon Gelar Bhakti Kesehatan Gratis untuk Ratusan Pengemudi Ojek Online

Polresta Cirebon Gelar Bhakti Kesehatan Gratis untuk Ratusan Pengemudi Ojek Online

Juni 13, 2025
Enam Titik di Indramayu Dipantau ETLE Statis, Mulai Juli 2025

Enam Titik di Indramayu Dipantau ETLE Statis, Mulai Juli 2025

Juni 13, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.