Kepolisian Resor (Polres) Subang menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan narkotika selama periode Juni hingga Agustus 2025. Keberhasilan ini diumumkan dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Patriatama Polres Subang, Jumat (22/8), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Wakapolres Subang, Kasat Narkoba, Kasi Propam, Kasi Humas, serta jajaran terkait lainnya. Kehadiran para pejabat utama Polres Subang ini menunjukkan keseriusan lembaga kepolisian dalam menanggulangi masalah narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.
Selama tiga bulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang telah menangani berbagai jenis kasus narkotika, mulai dari sabu, ganja, tembakau sintetis, hingga sediaan farmasi ilegal. Total terdapat 20 laporan polisi yang berhasil ditindaklanjuti dengan pengungkapan kasus dan penangkapan tersangka.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Ph.D., menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 23 tersangka pria yang berasal dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari wiraswasta, mahasiswa, Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga pengangguran. Hal ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak mengenal batasan usia, profesi, maupun status sosial.
“Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Narkoba telah merusak berbagai lapisan masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak akan pernah berhenti untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Subang,” tegas AKBP Dony Eko Wicaksono.
Dalam serangkaian penggerebekan yang dilakukan, petugas Satres Narkoba Polres Subang berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup signifikan, antara lain:
177 gram sabu
317,87 gram ganja
60,5 gram tembakau sintetis
6.712 butir obat-obatan terlarang
Selain itu, petugas juga mengamankan barang-barang penunjang transaksi narkoba, seperti timbangan digital, handphone yang digunakan untuk komunikasi, kendaraan yang digunakan untuk transportasi, serta uang tunai hasil penjualan narkoba.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku juga semakin beragam, mulai dari sistem peta (meninggalkan narkoba di suatu tempat yang telah disepakati), Cash On Delivery (COD), hingga transaksi langsung. Pengungkapan kasus-kasus ini dilakukan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Subang, dengan wilayah Kecamatan Subang dan Patokbeusi sebagai lokasi terbanyak.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai dengan jenis narkotika yang diamankan, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang menanti para tersangka bervariasi, mulai dari hukuman penjara minimal 4 tahun hingga hukuman mati, serta denda miliaran rupiah.
Kapolres Subang menegaskan komitmen Polres Subang untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya dan memberikan pendidikan tentang bahaya narkoba sejak dini.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba. Mari kita jaga keluarga kita, lingkungan kita, dan Subang yang kita cintai ini dari bahaya narkoba,” pungkas AKBP Dony Eko Wicaksono.