Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Subang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Selasa (25/2/2025). Seorang tersangka berinisial Y.M (24), seorang wiraswasta, diamankan di rumahnya di Dusun Rangdu Utara, Desa Rangdu, Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Subang, AKP Udianto, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Penggeledahan di lokasi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika oleh tersangka.
Barang bukti yang disita berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-A/15/II/2025/JABAR meliputi: satu kantong kecil warna hitam berisi satu plastik klip bening sabu; empat plastik klip bening berisi sabu yang dibungkus aluminium foil dan dililit lakban coklat; lima plastik klip bening berisi sabu yang dimasukkan ke dalam sedotan warna muda; dan satu unit handphone Redmi Note 8 berikut SIM card yang digunakan tersangka untuk transaksi narkoba.
“Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 1,67 gram,” ungkap AKP Udianto. Tersangka saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.