Misteri pembunuhan sadis yang menimpa Hengky Rumba (66) di kawasan Wantilan akhirnya terungkap. Tim Resmob Jatanras Satreskrim Polres Subang bekerja sama dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Barat berhasil meringkus tersangka pelaku pada Sabtu malam, 10 Januari 2026.
Kapolres Subang AKBP Doni Eko Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., P.Hd., melalui Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun, S.H., mengungkapkan bahwa pelaku adalah seorang pria berinisial NW (33), warga Kampung Cibeureum, Desa Wantilan. NW, yang sehari-hari bekerja mencari biawak, ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu dini hari, 3 Januari 2026, sekitar pukul 03.30 WIB di perkebunan Blok 6, Desa Wantilan, Kecamatan Cipeundeuy. Berdasarkan pemeriksaan polisi, motif utama pelaku adalah sakit hati. Kejadian bermula saat korban meminta NW menjemputnya di Gerbang Tol Kalijati sepulang mudik dari Klaten, Jawa Tengah.
“Pelaku sempat menolak karena kondisi cuaca sedang hujan. Hal ini memicu kemarahan korban hingga terjadi cekcok melalui sambungan telepon. Pelaku yang tersulut emosinya kemudian memutuskan berangkat namun sempat pulang kembali ke rumah untuk mengambil sebilah golok,” ujar AKP Bagus Panuntun.
Saat diperjalanan setelah menjemput, cekcok kembali terjadi. Setibanya di lokasi kejadian (TKP), pelaku menghentikan motornya dengan dalih ingin buang air kecil. Saat korban lengah, pelaku menyerang korban dari belakang dan membacoknya berkali-kali di bagian kepala, wajah, leher, dan tangan hingga korban tewas di tempat. Pelaku kemudian menyeret jasad korban ke area perkebunan untuk menyembunyikan perbuatannya.
Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 unit sepeda motor Honda Beat (milik pelaku), 1 unit sepeda motor Honda Scoopy (milik korban), pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian (kaos merah dan celana jeans hitam), dan 1 unit ponsel milik pelaku. Sementara itu, senjata tajam jenis golok serta ponsel dan tas milik korban saat ini masih dalam status Daftar Pencarian Barang (DPB).
Atas tindakan sadisnya, tersangka NW kini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang. Ia dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. AKP Bagus Panuntun menegaskan bahwa Polres Subang berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. “Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Kami akan bertindak cepat, tegas, dan terukur,” pungkasnya.










