Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp250 juta. Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono memimpin langsung konferensi pers di Mapolres Subang, Jumat (6/2/2026).
Kapolres memaparkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 3 Januari 2026. Pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka berinisial M.S.A. alias B. berikut sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit gimbal DJI Osmo Mobile 6, dua unit mikrofon nirkabel Vivan V9, rekening koran Bank BCA, tiga lembar nota penyerahan uang, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy S23 FE.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Agustus 2025 ketika korban berinisial I.L. berkenalan dengan tersangka. Hubungan keduanya berkembang menjadi asmara. Dalam jalinan hubungan tersebut, tersangka menjalankan aksi penipuan dengan cara secara bertahap meminta sejumlah uang dan barang kepada korban dengan berbagai alasan, mulai dari modal usaha, pengadaan peralatan podcast, bisnis jual beli mobil, hingga rencana pernikahan.
Untuk meyakinkan korban, tersangka mengaku sebagai staf khusus (Stafsus) Gubernur Jawa Barat dan menampilkan diri seolah-olah memiliki jabatan resmi pemerintahan. Korban pun menyerahkan uang tunai sebesar Rp38 juta dan Rp150 juta, serta beberapa aset lainnya berupa satu unit sepeda motor Yamaha Filano senilai Rp28 juta, emas senilai Rp20 juta, uang tunai Rp5 juta, dan transfer bank sebesar Rp11 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp250 juta. Setelah menerima seluruh uang dan barang tersebut, tersangka kemudian menghilang dan tidak dapat dihubungi.
Penyidik juga menemukan adanya korban lain dengan modus serupa di wilayah Kabupaten Cianjur, dimana tersangka kembali mengaku sebagai staf khusus pejabat pemerintah daerah. Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Subang akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Sabtu, 24 Januari 2026, sekitar pukul 03.45 WIB di wilayah Kota Bekasi tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kapolres Subang menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Subang. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap oknum yang mengaku memiliki jabatan pemerintahan untuk kepentingan pribadi. “Kami berkomitmen memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum kepada masyarakat. Setiap kejahatan yang merugikan warga akan kami tindak tegas hingga tuntas,” tegas Kapolres.









Discussion about this post