Satuan Reserse Narkoba Polres Subang mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka, D.A., warga Kp. Ciwaru, Desa Sumurgintung, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Minggu (15/6/2025).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Petugas menemukan 50 paket sabu dengan berat brutto 15,35 gram, timbangan digital, plastik klip, tas slempang, dan ponsel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut merupakan titipan dari seorang pelaku lain yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), berinisial Ateng. Tersangka mendapatkan perintah untuk memecah sabu menjadi paket kecil dengan imbalan sebesar Rp2.000.000, namun hingga saat diamankan, upah tersebut belum diterima.
Atas perbutannya, Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman seumur hidup atau 6-20 tahun penjara.
Polres Subang terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika ini. Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polres Subang dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba dan menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkotika.
Plh Kapolres Subang, Kompol Endar Supriyatna, S.Kom., S.I.K mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya