Satuan Reserse Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Subang. Seorang pria berinisial EBP (32), ditangkap di rumahnya di Jalan A. Yani Gang Sunda, Kelurahan Pasirkareumbi, Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 10,11 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan timbangan digital, delapan plastik klip kosong, dan sebuah handphone yang digunakan untuk transaksi.
“Pelaku mengaku memperoleh barang tersebut, atas perintah seseorang berinisial W, yang kini berstatus DPO,” ungkap Kapolres
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini, untuk mengungkap jaringan peredarannya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, EBP dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dijerat dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun,” ucap Kapolres Subang.










