No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Sukabumi Berhasil Tangkap Dua Selebgram Yang Promosikan Judi Online

Oktober 30, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 mins read
Polres Sukabumi Berhasil Tangkap Dua Selebgram Yang Promosikan Judi Online

Polres Sukabumi berhasil menangkap dua selebgram cantik berinisial SAP (18 tahun) dan FN alias I (18 tahun) karena mempromosikan situs judi online (judol) melalui akun Instagram mereka. Keduanya ditangkap karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa kedua selebgram tersebut telah mempromosikan situs judi online yang berbeda selama sekitar lima bulan. “Modusnya sama, keduanya mendapatkan orderan dari admin situs judi online, kemudian mempromosikan situs tersebut setidaknya dua kali dalam sehari di snap Instagram yang dimiliki,” ujarnya di Polres Sukabumi, Selasa (29/10/2024).

SAP dan FN dibayar Rp 1 juta per bulan untuk mempromosikan situs judi online. Kontrak kerja mereka diperbaharui setiap tiga bulan sekali. “Mereka dikontrak meng-endorse iklan situs judi online selama 3 bulan, di mana setiap bulan diberikan 1 juta rupiah dan setelah 3 bulan akan diperbaharui kembali kontraknya,” jelas Samian.

Kapolres menyebutkan bahwa kedua selebgram yang baru lulus sekolah menengah atas (SMA) itu melakukan promosi judi online karena terdesak kebutuhan pribadi. “Hasilnya dipergunakan oleh para pelaku untuk pemenuhan kebutuhan sendiri,” jelasnya.

Baca Juga  Mantan Kades Di Sukabumi Diringkus Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua HP milik para pelaku yang dipakai mempromosikan judol, berkas tangkapan layar pelaku saat mempromosikan judol, dan berkas tangkapan layar situs judol yang dipromosikan.

“Atas perkara yang kita ungkap ini kita kenakan para pelaku yaitu terkait dengan UU ITE Pasal 43 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008. Atas perbuatan tersebut diancam 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliyar,” tegasnya.

Kapolres mengimbau agar masyarakat lebih cerdas dalam mempromosikan produk dan tidak mempromosikan situs judi online karena melanggar hukum. “Mari kita sama-sama perangi, mari kita sama-sama hindari dan berantas judi online di Kabupaten Sukabumi,” ajaknya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Karawang Berhasil Ringkus 32 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Obat Keras, Selamatkan Jutaan Remaja

Next Post

Divisi Humas Polri Rayakan Hari Jadi ke-73 dengan Berbagai Kegiatan Bakti Sosial dan Kesehatan

BeritaTerkait

Kapolresta Bogor Kota Beri Hadiah Umroh kepada Aipda Prinaldi, Apresiasi Dedikasi Tinggi Jaga Tahanan
Berita

Kapolresta Bogor Kota Beri Hadiah Umroh kepada Aipda Prinaldi, Apresiasi Dedikasi Tinggi Jaga Tahanan

Mei 20, 2025
Polres Tasikmalaya Kota Tindak Tegas Peredaran Uang Palsu, Satu Tersangka Ditangkap
Berita

Polres Tasikmalaya Kota Tindak Tegas Peredaran Uang Palsu, Satu Tersangka Ditangkap

Mei 19, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas, Sita Ratusan Butir Pil
Berita

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas, Sita Ratusan Butir Pil

Mei 19, 2025

Berita Terbaru

Kapolresta Bogor Kota Beri Hadiah Umroh kepada Aipda Prinaldi, Apresiasi Dedikasi Tinggi Jaga Tahanan
Berita

Kapolresta Bogor Kota Beri Hadiah Umroh kepada Aipda Prinaldi, Apresiasi Dedikasi Tinggi Jaga Tahanan

Mei 20, 2025

Polres Tasikmalaya Kota Tindak Tegas Peredaran Uang Palsu, Satu Tersangka Ditangkap

Polres Tasikmalaya Kota Tindak Tegas Peredaran Uang Palsu, Satu Tersangka Ditangkap

Mei 19, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas, Sita Ratusan Butir Pil

Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras Terbatas, Sita Ratusan Butir Pil

Mei 19, 2025
Dit Samapta Polda Jabar Patroli Pasar Gedebage Bandung, Jamin Keamanan Pedagang dan Pengunjung

Dit Samapta Polda Jabar Patroli Pasar Gedebage Bandung, Jamin Keamanan Pedagang dan Pengunjung

Mei 19, 2025
Polda Jabar Jamin Keamanan Investasi di Kawasan Rebana

Polda Jabar Jamin Keamanan Investasi di Kawasan Rebana

Mei 19, 2025
Polres Cimahi Amankan Puluhan Orang Terduga Pelaku Premanisme di Cimahi dan KBB

Polres Cimahi Amankan Puluhan Orang Terduga Pelaku Premanisme di Cimahi dan KBB

Mei 19, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.