No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Sukabumi Berhasil Tangkap Dua Selebgram Yang Promosikan Judi Online

Oktober 30, 2024
in Berita, Daerah
Reading Time: 1 min read
Polres Sukabumi Berhasil Tangkap Dua Selebgram Yang Promosikan Judi Online

Polres Sukabumi berhasil menangkap dua selebgram cantik berinisial SAP (18 tahun) dan FN alias I (18 tahun) karena mempromosikan situs judi online (judol) melalui akun Instagram mereka. Keduanya ditangkap karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa kedua selebgram tersebut telah mempromosikan situs judi online yang berbeda selama sekitar lima bulan. “Modusnya sama, keduanya mendapatkan orderan dari admin situs judi online, kemudian mempromosikan situs tersebut setidaknya dua kali dalam sehari di snap Instagram yang dimiliki,” ujarnya di Polres Sukabumi, Selasa (29/10/2024).

SAP dan FN dibayar Rp 1 juta per bulan untuk mempromosikan situs judi online. Kontrak kerja mereka diperbaharui setiap tiga bulan sekali. “Mereka dikontrak meng-endorse iklan situs judi online selama 3 bulan, di mana setiap bulan diberikan 1 juta rupiah dan setelah 3 bulan akan diperbaharui kembali kontraknya,” jelas Samian.

Kapolres menyebutkan bahwa kedua selebgram yang baru lulus sekolah menengah atas (SMA) itu melakukan promosi judi online karena terdesak kebutuhan pribadi. “Hasilnya dipergunakan oleh para pelaku untuk pemenuhan kebutuhan sendiri,” jelasnya.

Baca Juga  Polsek Pameungpeuk Beri Kado Istimewa: Motor Baru untuk Tukang Ojek Korban Penipuan

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua HP milik para pelaku yang dipakai mempromosikan judol, berkas tangkapan layar pelaku saat mempromosikan judol, dan berkas tangkapan layar situs judol yang dipromosikan.

“Atas perkara yang kita ungkap ini kita kenakan para pelaku yaitu terkait dengan UU ITE Pasal 43 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua UU ITE yaitu UU Nomor 11 Tahun 2008. Atas perbuatan tersebut diancam 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliyar,” tegasnya.

Kapolres mengimbau agar masyarakat lebih cerdas dalam mempromosikan produk dan tidak mempromosikan situs judi online karena melanggar hukum. “Mari kita sama-sama perangi, mari kita sama-sama hindari dan berantas judi online di Kabupaten Sukabumi,” ajaknya.

ShareTweetSend
Previous Post

Polres Karawang Berhasil Ringkus 32 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Obat Keras, Selamatkan Jutaan Remaja

Next Post

Divisi Humas Polri Rayakan Hari Jadi ke-73 dengan Berbagai Kegiatan Bakti Sosial dan Kesehatan

BeritaTerkait

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026
Berita

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026
Berita

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Discussion about this post

Berita Terbaru

Berita

Respons Cepat Aduan Warga, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Ringkus Pengedar 1.000 Butir Obat Keras

Januari 26, 2026

Bangun Kedekatan dengan Driver Ojol, Sat Lantas Polres Majalengka Gelar Program ‘OBRAS’ Edukasi Keselamatan Jalan

Januari 26, 2026

Pastikan Kesiapan Operasional Hadapi Kerawanan Bencana, Wakapolres Majalengka Cek Fisik Kendaraan Dinas Polsek Jajaran

Januari 26, 2026

Polres Sumedang Tangani Kecelakaan Beruntun Empat Kendaraan di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

Januari 26, 2026

Kapolres Karawang Tekankan Disiplin Personel dan Kesiagaan Evakuasi Banjir Saat Apel Pagi

Januari 26, 2026

Jaga Kondusivitas Dini Hari, Sat Samapta Polres Garut Amankan Pemuda Mabuk saat Patroli Presisi

Januari 26, 2026

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.