No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Sukabumi Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkoba, 67 Tersangka Diamankan

November 2, 2024
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Polres Sukabumi Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkoba, 67 Tersangka Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 46 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas (OKT) selama periode Agustus hingga Oktober 2024. Total 67 tersangka, terdiri dari 66 laki-laki dan satu perempuan, telah diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa 29 kasus di antara 46 kasus yang diungkap merupakan kasus narkoba, sedangkan 17 lainnya terkait penyalahgunaan OKT. Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi 810 gram sabu, 13,5 gram ganja, 330 gram sinte, 17.541 butir obat keras terbatas dan 110 butir psikotropika. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp938 juta.

“Kami tidak akan berkompromi dengan segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Sukabumi,” tegas AKBP Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat (1/11/2024).

Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan masalah serius yang berdampak luas, termasuk pada ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat. “Kami akan menindak tegas para pengedar dan pengguna narkoba,” tegasnya.

Baca Juga  Polres Karawang Gelar Olahraga Bersama dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

Modus operandi yang digunakan para tersangka dalam mengedarkan narkoba meliputi penempatan di tempat-tempat tertentu dan pertemuan yang telah diatur sebelumnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112, dan Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 145 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

AKBP Samian berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan segala indikasi penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwenang.

“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba. Laporkan segera jika Anda melihat atau mendengar adanya indikasi penyalahgunaan narkoba,” imbau AKBP Samian.

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Tasikmalaya, Pelajar Jadi Korban

Next Post

Menuju Generasi Sehat dan Cerdas: Polresta dan Kodim Kota Bogor Berkolaborasi dalam Program Makan Sehat

BeritaTerkait

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas
Berita

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025
Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas
Berita

Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Juli 6, 2025
Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke
Berita

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Juli 6, 2025

Berita Terbaru

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas
Berita

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Juli 6, 2025

Polresta Cirebon Tangkap Penyalur Obat Keras Terbatas

Polres Indramayu Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Juli 6, 2025
Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Polres Subang Tangkap Pengedar Sabu 2,67 Gram di Parkiran Karaoke

Juli 6, 2025
Polres Ciamis Gelar Patroli Skala Besar Jaga Stabilitas Keamanan Akhir Pekan

Polres Ciamis Gelar Patroli Skala Besar Jaga Stabilitas Keamanan Akhir Pekan

Juli 6, 2025
Brimob Kerahkan Tim SAR Cari Korban Hilang Banjir Bandang di Bogor

Brimob Kerahkan Tim SAR Cari Korban Hilang Banjir Bandang di Bogor

Juli 6, 2025
Polres Bogor Gelar Patroli dan Evakuasi Korban Bencana Longsor di Megamendung dan Cisarua

Polres Bogor Gelar Patroli dan Evakuasi Korban Bencana Longsor di Megamendung dan Cisarua

Juli 6, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.