No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Sukabumi Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkoba, 67 Tersangka Diamankan

November 2, 2024
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Polres Sukabumi Berhasil Ungkap 46 Kasus Narkoba, 67 Tersangka Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap 46 kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas (OKT) selama periode Agustus hingga Oktober 2024. Total 67 tersangka, terdiri dari 66 laki-laki dan satu perempuan, telah diamankan dalam operasi tersebut.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menjelaskan bahwa 29 kasus di antara 46 kasus yang diungkap merupakan kasus narkoba, sedangkan 17 lainnya terkait penyalahgunaan OKT. Barang bukti yang disita dari para tersangka meliputi 810 gram sabu, 13,5 gram ganja, 330 gram sinte, 17.541 butir obat keras terbatas dan 110 butir psikotropika. Total nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp938 juta.

“Kami tidak akan berkompromi dengan segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas di wilayah hukum Polres Sukabumi,” tegas AKBP Samian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Jumat (1/11/2024).

Ia menambahkan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan masalah serius yang berdampak luas, termasuk pada ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat. “Kami akan menindak tegas para pengedar dan pengguna narkoba,” tegasnya.

Baca Juga  Siaga Bencana, Sinergi Forkopimda dan Masyarakat di Ujung Berung Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana

Modus operandi yang digunakan para tersangka dalam mengedarkan narkoba meliputi penempatan di tempat-tempat tertentu dan pertemuan yang telah diatur sebelumnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112, dan Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, serta Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 145 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.

AKBP Samian berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan melaporkan segala indikasi penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwenang.

“Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba. Laporkan segera jika Anda melihat atau mendengar adanya indikasi penyalahgunaan narkoba,” imbau AKBP Samian.

ShareTweetSend
Previous Post

Polisi Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Tasikmalaya, Pelajar Jadi Korban

Next Post

Menuju Generasi Sehat dan Cerdas: Polresta dan Kodim Kota Bogor Berkolaborasi dalam Program Makan Sehat

BeritaTerkait

Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Medsos dalam 24 Jam, Satu Pelaku Masih Buron
Berita

Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Medsos dalam 24 Jam, Satu Pelaku Masih Buron

Mei 22, 2025
Polres Cirebon Kota Gelar Binrohtal, Perkuat Mental Spiritual Personel untuk Pelayanan Publik yang Optimal
Berita

Polres Cirebon Kota Gelar Binrohtal, Perkuat Mental Spiritual Personel untuk Pelayanan Publik yang Optimal

Mei 22, 2025
Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu-sabu, Polrestabes Bandung Tangkap 2 Pria
Berita

Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu-sabu, Polrestabes Bandung Tangkap 2 Pria

Mei 22, 2025

Berita Terbaru

Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Medsos dalam 24 Jam, Satu Pelaku Masih Buron
Berita

Polres Cirebon Kota Tangkap Pelaku Tawuran Viral di Medsos dalam 24 Jam, Satu Pelaku Masih Buron

Mei 22, 2025

Polres Cirebon Kota Gelar Binrohtal, Perkuat Mental Spiritual Personel untuk Pelayanan Publik yang Optimal

Polres Cirebon Kota Gelar Binrohtal, Perkuat Mental Spiritual Personel untuk Pelayanan Publik yang Optimal

Mei 22, 2025
Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu-sabu, Polrestabes Bandung Tangkap 2 Pria

Gagalkan Peredaran Ratusan Gram Sabu-sabu, Polrestabes Bandung Tangkap 2 Pria

Mei 22, 2025
Polres Tasikmalaya Kota Dirikan Posko Kesehatan dan Dapur Umum untuk Korban Banjir Tanjungsari

Polres Tasikmalaya Kota Dirikan Posko Kesehatan dan Dapur Umum untuk Korban Banjir Tanjungsari

Mei 21, 2025
Polresta Bogor Kota Amankan Tujuh Anak Muda Diduga Hendak Tawuran

Polresta Bogor Kota Amankan Tujuh Anak Muda Diduga Hendak Tawuran

Mei 21, 2025
Trio Pengedar Sabu di Garut Dibekuk: Kurir dan Bos Ditangkap

Trio Pengedar Sabu di Garut Dibekuk: Kurir dan Bos Ditangkap

Mei 21, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.