No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Sukabumi Kota Amankan Penganiaya dan Perampas Motor Santri di Sukabumi

September 8, 2024
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Polres Sukabumi Kota Amankan Penganiaya dan Perampas Motor Santri di Sukabumi

Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap 2 terduga pelaku penganiayaan dan perampasan motor santri yang terjadi di depan sebuah toko elektronik, Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Pelaku yang ditangkap adalah WAB (44 tahun) dan AC (42 tahun), sedangkan satu pelaku lainnya masih buron. Tidak hanya melakukan kekerasan, para tersangka mencuri kendaraan korban, yakni MAN (17 tahun).

WAB diamankan di Lebak Banten pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, sedangkan AC diamankan di kawasan perumahan di Cikembang Sukabumi pada Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengungkapkan aksi para pelaku dilakukan dengan mengaku sebagai pihak eksternal (debt collector) suatu finance dan merampas sepeda motor yang masih dalam jaminan fidusia dan telepon genggam milik korban.

“Adapun modus yang dilakukan para pelaku ini adalah dengan cara mengambil paksa sepeda motor yang dipakai oleh korban dengan alasan sepeda motor tersebut masuk dalam daftar tunggakan. Setelah berhasil mengambil sepeda motor korban, para pelaku melarikan diri,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, Minggu (8/9/2024).

Baca Juga  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Perempuan di Sungai Cipendawa, Cianjur

Dari pengungkapan kasus tersebut, Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat dan 1 unit telepon genggam milik korban yang dirampas oleh para pelaku dan hasil visum et refertum penganiayaan korban.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Jo 76c Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5 tahun dan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun.

ShareTweetSend
Previous Post

Cegah Gangguan Kamtibmas, Pemkab dan Polres Garut gelar KRYD

Next Post

Jelang Pilkada 2024, Polsek Utbar Polres Cirebon Kota Gencarkan Patroli KRYD

BeritaTerkait

Kapolresta Cirebon Beri Ceramah Kamtibmas ke Ratusan Santri di Ponpes Babakan Ciwaringin
Berita

Kapolresta Cirebon Beri Ceramah Kamtibmas ke Ratusan Santri di Ponpes Babakan Ciwaringin

Agustus 23, 2025
Polresta Cirebon Amankan 1,7 Kg Ganja, Empat Pengedar Diringkus
Berita

Polresta Cirebon Amankan 1,7 Kg Ganja, Empat Pengedar Diringkus

Agustus 23, 2025
Polres Tasikmalaya Kota Gelar Ekspedisi Kebangsaan, Rangkul Ormas dan Pemuda Jaga Persatuan
Berita

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Ekspedisi Kebangsaan, Rangkul Ormas dan Pemuda Jaga Persatuan

Agustus 23, 2025

Berita Terbaru

Kapolresta Cirebon Beri Ceramah Kamtibmas ke Ratusan Santri di Ponpes Babakan Ciwaringin
Berita

Kapolresta Cirebon Beri Ceramah Kamtibmas ke Ratusan Santri di Ponpes Babakan Ciwaringin

Agustus 23, 2025

Polresta Cirebon Amankan 1,7 Kg Ganja, Empat Pengedar Diringkus

Polresta Cirebon Amankan 1,7 Kg Ganja, Empat Pengedar Diringkus

Agustus 23, 2025
Polres Tasikmalaya Kota Gelar Ekspedisi Kebangsaan, Rangkul Ormas dan Pemuda Jaga Persatuan

Polres Tasikmalaya Kota Gelar Ekspedisi Kebangsaan, Rangkul Ormas dan Pemuda Jaga Persatuan

Agustus 23, 2025
Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polres Ciamis Gencar Patroli Anti-Premanisme

Ciptakan Kamtibmas Kondusif, Polres Ciamis Gencar Patroli Anti-Premanisme

Agustus 23, 2025
Polres Garut Dalami Kasus Narkoba yang Libatkan Pelajar, Jaringan Terus Dikejar

Polres Garut Dalami Kasus Narkoba yang Libatkan Pelajar, Jaringan Terus Dikejar

Agustus 23, 2025
Polsek Jalancagak Gagalkan Aksi Tawuran Pelajar di Kasomalang, Sembilan Diamankan

Polsek Jalancagak Gagalkan Aksi Tawuran Pelajar di Kasomalang, Sembilan Diamankan

Agustus 23, 2025

Bandung         Indramayu

Powered by Evermos

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.