Berita  

Polres Sukabumi Kota Amankan Penganiaya dan Perampas Motor Santri di Sukabumi

Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap 2 terduga pelaku penganiayaan dan perampasan motor santri yang terjadi di depan sebuah toko elektronik, Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Pelaku yang ditangkap adalah WAB (44 tahun) dan AC (42 tahun), sedangkan satu pelaku lainnya masih buron. Tidak hanya melakukan kekerasan, para tersangka mencuri kendaraan korban, yakni MAN (17 tahun).

WAB diamankan di Lebak Banten pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, sedangkan AC diamankan di kawasan perumahan di Cikembang Sukabumi pada Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengungkapkan aksi para pelaku dilakukan dengan mengaku sebagai pihak eksternal (debt collector) suatu finance dan merampas sepeda motor yang masih dalam jaminan fidusia dan telepon genggam milik korban.

“Adapun modus yang dilakukan para pelaku ini adalah dengan cara mengambil paksa sepeda motor yang dipakai oleh korban dengan alasan sepeda motor tersebut masuk dalam daftar tunggakan. Setelah berhasil mengambil sepeda motor korban, para pelaku melarikan diri,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, Minggu (8/9/2024).

Baca Juga  Gondol Bantalan Besi Kereta Api, 3 Warga Cisaat Sukabumi Diamankan Polisi

Dari pengungkapan kasus tersebut, Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat dan 1 unit telepon genggam milik korban yang dirampas oleh para pelaku dan hasil visum et refertum penganiayaan korban.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Jo 76c Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5 tahun dan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun.