No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Polri TV
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
Tribratanews Polda Jabar
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA
Home Berita

Polres Sukabumi Kota Amankan Penganiaya dan Perampas Motor Santri di Sukabumi

September 8, 2024
in Berita
Reading Time: 1 mins read
Polres Sukabumi Kota Amankan Penganiaya dan Perampas Motor Santri di Sukabumi

Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap 2 terduga pelaku penganiayaan dan perampasan motor santri yang terjadi di depan sebuah toko elektronik, Jalan Bhayangkara, Kelurahan/ Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.

Pelaku yang ditangkap adalah WAB (44 tahun) dan AC (42 tahun), sedangkan satu pelaku lainnya masih buron. Tidak hanya melakukan kekerasan, para tersangka mencuri kendaraan korban, yakni MAN (17 tahun).

WAB diamankan di Lebak Banten pada Rabu (14/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, sedangkan AC diamankan di kawasan perumahan di Cikembang Sukabumi pada Sabtu (17/8/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengungkapkan aksi para pelaku dilakukan dengan mengaku sebagai pihak eksternal (debt collector) suatu finance dan merampas sepeda motor yang masih dalam jaminan fidusia dan telepon genggam milik korban.

“Adapun modus yang dilakukan para pelaku ini adalah dengan cara mengambil paksa sepeda motor yang dipakai oleh korban dengan alasan sepeda motor tersebut masuk dalam daftar tunggakan. Setelah berhasil mengambil sepeda motor korban, para pelaku melarikan diri,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, Minggu (8/9/2024).

Baca Juga  Kapolres Dampingi Pj. Bupati Saat Kirab 35.000 Bendera Merah Putih di Alun alun Subang

Dari pengungkapan kasus tersebut, Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Beat dan 1 unit telepon genggam milik korban yang dirampas oleh para pelaku dan hasil visum et refertum penganiayaan korban.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Jo 76c Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara 5 tahun dan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun.

ShareTweetSend
Previous Post

Cegah Gangguan Kamtibmas, Pemkab dan Polres Garut gelar KRYD

Next Post

Jelang Pilkada 2024, Polsek Utbar Polres Cirebon Kota Gencarkan Patroli KRYD

BeritaTerkait

Polda Jabar Tunjukkan Kepedulian, Kapolda Jabar Berikan Santunan Kepada Anak Yatim di Garut
Berita

Polda Jabar Tunjukkan Kepedulian, Kapolda Jabar Berikan Santunan Kepada Anak Yatim di Garut

Mei 22, 2025
Dukungan Moril untuk Korban Pelecehan Seksual: Kapolres dan Ketua DPRD Cirebon Kunjungi Keluarga
Berita

Dukungan Moril untuk Korban Pelecehan Seksual: Kapolres dan Ketua DPRD Cirebon Kunjungi Keluarga

Mei 22, 2025
Kapolres Bogor Hadiri Pemakaman Komjen Pol (Purn) Drs. H. Puang Jusuf Manggabarani dengan Upacara Kedinasan yang Khidmat
Berita

Kapolres Bogor Hadiri Pemakaman Komjen Pol (Purn) Drs. H. Puang Jusuf Manggabarani dengan Upacara Kedinasan yang Khidmat

Mei 22, 2025

Berita Terbaru

Polda Jabar Tunjukkan Kepedulian, Kapolda Jabar Berikan Santunan Kepada Anak Yatim di Garut
Berita

Polda Jabar Tunjukkan Kepedulian, Kapolda Jabar Berikan Santunan Kepada Anak Yatim di Garut

Mei 22, 2025

Dukungan Moril untuk Korban Pelecehan Seksual: Kapolres dan Ketua DPRD Cirebon Kunjungi Keluarga

Dukungan Moril untuk Korban Pelecehan Seksual: Kapolres dan Ketua DPRD Cirebon Kunjungi Keluarga

Mei 22, 2025
Kapolres Bogor Hadiri Pemakaman Komjen Pol (Purn) Drs. H. Puang Jusuf Manggabarani dengan Upacara Kedinasan yang Khidmat

Kapolres Bogor Hadiri Pemakaman Komjen Pol (Purn) Drs. H. Puang Jusuf Manggabarani dengan Upacara Kedinasan yang Khidmat

Mei 22, 2025
Polres Kuningan Ungkap Peredaran Uang Palsu, Empat Tersangka Dibekuk

Polres Kuningan Ungkap Peredaran Uang Palsu, Empat Tersangka Dibekuk

Mei 22, 2025
Kapolres Indramayu Beri Dukungan Moril, Takziah untuk Keluarga AIPTU H. Catiman

Kapolres Indramayu Beri Dukungan Moril, Takziah untuk Keluarga AIPTU H. Catiman

Mei 22, 2025
Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Mei 22, 2025

Bandung         Indramayu

Copyright© 2025

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Berita
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum
  • Sosial Budaya
  • Keamanan
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Daerah
  • CEK FAKTA

© 2025 Tribratanews Polda Jabar - Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.